JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) melalui sejumlah kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) kembali mendatangi MK pada Kamis (13/06/2019) siang. Dipimpin Yusril Ihza Mahendra dengan didampingi beberapa kuasa hukum lainnya seperti I Wayan Sudirta, Teguh Samudra, Ade Irfan Pulungan, dan Luhut Pangaribuan, pihaknya menyerahkan jawaban Pihak Terkait terhadap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) (Pemohon).
Usai menyerahkan sejumlah keterangan yang berisikan argumentasi hukum beserta 19 alat bukti yang terdiri atas surat, rekaman, serta data-data yang dibutuhkan untuk persidangan mendatang, Yusril menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan tersebut berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada 24 Mei 2019 lalu.
“Terhadap adanya perubahan yang diserahkan Pemohon pada 10 Juni 2019 ini, kami serahkan pada sikap majelis hakim konstitusi. Apakah yang diperiksa nanti permohonan yang 24 Mei 2019 atau yang perubahan pada 10 Juni 2019. Walaupun sesungguhnya kami menolak jawaban itu dan kami berpegang teguh pada ketentuan MK. Namun terhadap perubahan tersebut, kami telah menelaah perubahan dan mempersiapkan keterangan, tapi kami belum serahkan hari ini. Fokus kami mempertahankan permohonan yang diregister 24 Mei itu,” jelas Yusril di hadapan awak media di depan Gedung MK.
Daftar Pendamping
Selain menyerahkan keterangan Pihak Terkait atas dalil Pemohon, Ade Irfan Pulungan menyebutkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan dan menyampaikan surat keterangan sebagai pendamping. Surat tersebut diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto.
Sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, tambah Irfan, dimungkinkan adanya pendamping yang diperkenankan ikut dalam persidangan bersama-sama dengan kuasa hukum yang telah terdaftar. “Ada 29 nama yang didaftarkan, yang terdiri dari sekjen partai koalisi pendukung Paslon 01 dan tim ahli dari TKN sendiri,” sampai Irfan.
Juru Bicara
Berkaitan dengan kesiapan Pihak Terkait menghadapi persidangan pendahuluan penanganan perkara PHPU Presiden 2019 yang diagendakan 14 Juni 2019 besok, Yusril menyebutkan pula telah menetapkan adanya juru bicara yang akan menyampaikan keterangan pada hari persidangan. Adapun juru bicara yang ditunjuk adalah I Wayan Sudirta, Luhut Pangaribuan, dan Yusril. “Pada tiap-tiap persidangan akan ada kesempatan bagi kuasa hukum untuk menyampaikan keterangan, tetapi akan dibagi pada sidang-sidang berikutnya. Semua advokat yang menangani perkara ini kemampuan dan kapasitasnya sama. Jadi, tidak ada pembedaan. Hanya saja pada sidang pertama, itu juru bicara yang disiapkan,” tegas Yusril.
(Sri Pujianti/NRA)