CISARUA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang akan dilakukan secara serentak, kembali menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, pada Senin (25/3/2019). Pada kesempatan kali ini, acara tersebut diikuti oleh 118 peserta dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan dibuka langsung oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada MK yang memberikan bimbingan teknis ini. Rekan-rekan daerah yang masih awam terkait dengan hukum beracara di MK semoga akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan kemudahan untuk berpekara nanti apabila ada caleg dari partai kita,” ungkap Yusril.
Lanjut Yusril, apabila ada permasalahan terkait dengan internal partai, hal tersebut tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, divisi hukum harus menyelenggarakan bimbingan teknis sendiri terkait permasalahan internal partai. “Kami itu berbeda dengan partai lain. Dimana kami itu mencari uang buat berpolitik, bukan berpolitik untuk mencari uang,” paparnya.
Yusril juga kembali menegaskan, dengan adanya kesempatan tersebut akan mengembalikan hak-hak ketika berperkara di Mahkamah Konstitusi. Saya yakin MK akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. “Tetapi kita harus benar benar memberikan bukti yang jelas dan argumen yang benar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu memberikan laporan terkait penyelenggaraan Bimtek. “Demi memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi elemen masyarakat yang akan menjadi para pihak di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, MK memandang perlu untuk menyelenggarakan bimtek kepada para pihak yang akan berperkara di MK. Hal ini agar dapat membantu Mk untuk menyelesaikan perkara yang masuk ke dalam persidangan,” paparnya.
Kegiatan bimtek ini diselenggarakan selama 3 hari, mulai Senin - Rabu (25-27/3/2019). Tidak hanya itu, lanjut Ayu, bimtek ini akan mendapatkan materi dari pemateri yang ahli dalam bidangnya. Mulai dari Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Pemilu 2019, Sistem pengajuan permohonan perkara perselisihan pemilu 2019. Tidak hanya itu, para peserta akan melakukan praktek untuk membuat contoh permohonan sebagai para pihak.
Ayu menambahkan, MK berterima kasih kepada para peserta yang hadir mengikuti bimbingan teknis ini. “Kami juga sangat meminta kepada para peserta untuk memberikan kritik dan saran agar MK bisa melakukan perubahan yang lebih baik,” tutupnya. (Panji/LA)