Mahasiswa STKIP PGRI Sukabumi Kunjungi MK
Kamis, 31 Januari 2019
| 09:00 WIB
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP PGRI) Sukabumi melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/1/2019) pagi. Kegiatan ini ditujukan sebagai bagian dari penguatan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) dari Prodi Pendidikan PKn dan Pendidikan Ekonomi Akuntansi.
Peneliti Muda MK Winda Wijayanti menerima kunjungan tersebut sekaligus memberikan materi mengenai “Mahkamah Konstitusi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Di awal, MK lahir dari gagasan Hans Kelsen mengenai perlunya lembaga untuk menguji undang-undang. Sementara di Indonesia, dimulai dari ide Muhammad Yamin, namun Soepomo tidak menyetujui karena undang-undang belum memuat trias politica dan belum adanya sarjana hukum yang mumpuni.
Dalam kesempatan itu, Winda juga menjelaskan bahwa MK berdiri pascareformasi pada 13 Agustus 2003. Dia menyebut berdirinya MK berdasarkan Perubahan Ketiga UUD 1945. MK, kata dia, memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban berdasar UUD 1945. Kewenangan MK, yaitu menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sementara kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden. (Lulu Anjarsari)