JAKARTA, HUMAS MKRI - Kendati tenggang waktu untuk melengkapi berkas permohonan penanganan perkara Perselisihan Hasi Pemilihan Umum 2019 adalah 28-30 Mei 2019 pukul 24.00 WIB, sejumlah Pemohon dengan didampingi kuasa hukum masih berdatangan ke Aula Lantai Dasar MK untuk melengkapi berkas permohonan pada Jumat (31/5/2019) pagi.
Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melalui kuasa hukumnya, Anton Aryadi mendatangi MK untuk menambahkan tujuh permohonan yang terdiri atas Dapil 4 Provinsi Papua, Dapil 1 Kab. Puncak, Dapil 1 Kab. Mappi, Dapil 1 Kepulauan Yapen, Dapil 1 Kab. Lanny Jaya, dan Dapil 2 Kab. Lanny Jaya.
Menurut Anton ada beberapa permasalahan di berbagai dapil yang diajukan permohonannya ke MK, di antaranya telah terjadi penggelembungan suara yang berakibat hilangnya suara dari caleg PKS, seperti Dapil 4 Prov. Papua dan Kep. Yapen. Misalnya saja, tambah Anton, di Kepulauan Yapen terjadi penggelembungan suara yang berakibat pada selisih 79 suara pihaknya dengan pihak terkait.
Selain itu, jelas Anton, pihaknya juga menyuarakan PSU. Sebagaimana ketentuan KPU bahwa diperbolehkannya sistem noken dalam penyelenggaraan pemilihan umum, sehingga ada 14 Kabupaten/Kota di Papua yang menggunakan sistem tersebut. “Di Dapil Kabupaten Puncak contohnya, suara sudah sah di kelurahan dan dicatatkan kepala kampung, tapi begitu naik ke distrik itu tidak sesuai dengan catatan di kelurahan. Ini berarti kan menciderai semangat kebersamaan yang telah dibuat,” ujar Anton yang hadir bersama salah satu Caleg PKS Dapil Kab. Yapen Bangsawan Arsyad.
Tiga Dapil
Pada waktu bersamaan, Dendy Zuhairil Finsa selaku kuasa hukum dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga kembali ke MK untuk menyerahkan beberapa daftar alat bukti, perbaikan permohonan, serta keterangan DPP terkait pengajuan permohonan perkara penyelesaian PHPU Legislatif 2019. Saat diwawancarai awak Media MK, Dendy menuturkan ada tiga wilayah yang ditambahkan dalam pengajuan permohonan PKB kali ini, yakni daerah Sumatera Selatan, Papua Barat, dan Donggala.
Disampaikan Dendy bahwa untuk daerah Sumatera Selatan terdapat permasalahan pada TPS di lima kecamatan, yakni jumlah suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berbeda dengan yang ada pada TPS. Sedangkan untuk daerah Papua Barat, aku Dendy, juga terjadi perubahan jumlah suara terutama saat di tingkat PPK. “Tetapi ada juga perbedaan suara yang terjadi akibat penggelembungan suara terhadap pihak lawan sehingga melebihi dari daftar pemilih yang ada pada form C1,” ujar Dendy. (Sri Pujianti/LA)