JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Amanat Nasional (PAN) melalui kuasa hukum Muhammad Miftahudin melengkapi persyaratan permohonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Marulak Marbun ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/5/2019). “Persyaratan yang kami sampaikan ada formulir C1 serta hasil pleno dari kecamatan dan kabupaten. Semua persyaratan permohonan sudah lengkap, tidak ada lagi yang kurang,” jelas Miftahudin.
Sebelumnya, Marulak Marbun Calon Anggota DPRD Dapil Sanggau 2 Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat ini menggugat hasil penghitungan suara dari KPUD Kabupaten Sanggau. Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara pada salah satu parpol yang menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan kursi di tingkat DPRD. “Hasil dari C1 yang kami hitung ada penggelembungan sebanyak 103 suara. Kami seharusnya mendapatkan kursi terakhir, tapi ada penggelembungan suara di Partai Solidaritas Indonesia,” ungkap Miftahudin.
Berkas Calon Senator dari Sumut
Pada hari yang sama, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara, Faisal Amri, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Habibi, menyampaikan tambahan berkas ke MK. “Hari ini kami atas nama kuasa hukum menyampaikan tambahan permohonan sesuai yang ditentukan sebanyak empat rangkap beserta surat kuasa. Termasuk juga daftar alat bukti dan 38 alat bukti yang ditentukan,” papar Habibi.
Ditegaskan Habibi, pihaknya juga banyak menyampaikan formulir C1 sesuai dengan dalil Pemohon. Disinggung inti permohonan yang diajukan ke MK, Habibi menerangkan ada dua isu. Pertama, terjadinya penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon) sehingga menguntungkan calon lain, serta memengaruhi perolehan suara Pemohon. “Isu kedua, terjadinya pengurangan suara yang dialami Pemohon sehingga memengaruhi urutan Pemohon sebagai calon anggota DPD. Selisih antara pemohon dengan pihak yang digugat sebanyak 142 suara,” tandas Habibi.
(Nano Tresna Arfana/NRA)