JAKARTA, HUMAS MKRI - Tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melengkapi berkas terkait hasil Pemilu Legislatif 2019 di enam provinsi, yakni Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Maluku, Papua.
“Semua daerah pemilihan memiliki permasalahan yang menarik. Misalnya ada kasus antara formulir C1 dengan DA1 berbeda, ada kehilangan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP, Angga Brata Rosihan saat melengkapi berkas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2019) malam.
Angga melanjutkan, adanya suara yang hilang dari para Caleg PPP bukan terjadi di intern PPP, tetapi semuanya disebabkan parpol lain. Artinya, semua kasus bersifat eksternal. “Sedangkan perkara internal, kami selesaikan di internal parpol kami sendiri. Namun yang menjadi perhatian khusus kami, terutama untuk Calon Anggota DPR Dapil Sulawesi Selatan 3. Yang menarik, karena beberapa suara kami ada yang hilang. Kemudian ada penambahan suara pada parpol lain,” kata Angga.
Angga menjelaskan, banyaknya suara yang hilang dari caleg PPP terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kabupaten, yaitu Toraja, Toraja Utara dan Tanah Toraja.
Menanggapi peluang para Caleg PPP yang akan berperkara di Mahkamah Konstitusi pada Juli 2019, Angga secara tegas merasa optimis bahwa MK akan mengabulkan permohonan para Caleg PPP.
Selang beberapa jam, pada Jumat (31/5/2019) dini hari MK menerima kelengkapan berkas permohonan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui kuasa hukum Diarson Lubis. Dia menjelaskan, pihaknya memasukkan berkas perselisihan hasil penghitungan suara untuk delapan provinsi dari 20 provinsi yang dipersoalkan oleh PDIP.
“Persoalan seputar penggelembungan suara yang banyak terjadi. Seperti di Papua, jika permohonan dikabulkan bisa menambah perolehan 2 kursi PDIP di DPR,” tandasnya. (Nano Tresna Arfana/LA)