JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat Daerah Pemilihan Enrekang, Sulawesi Selatan, Mule melengkapi berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2019) malam. “Kita memasukkan berkas yang kurang dan sudah dilengkapi. Alhamdulillah sudah lengkap semua. Kami menuntut hanya dua TPS untuk penghitungan suara ulang. Penambahan bukti juga sudah lengkap, termasuk juga saksi-saksi untuk persidangan, bukti-bukti di lapangan. Apalagi selisih suara yang tipis hanya 6 suara dengan internal Partai Hanura,” kata Andi Maman selaku kuasa hukum.
Lain Caleg Hanura, lain pula kuasa hukum DPP Golkar. M. Satu Palli yang melengkapi berkas permohonan terkait kasus hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
“Terkait dengan kekurangan perlengkapan permohonan yang kami sampaikan kemarin, misalnya alat bukti, kemudian kami masih memasukkan permohonan antara parpol yang belum sempat dimasukkan. Alat bukti ada beberapa berupa formulir C1 yang bermasalah. Kemudian formulir DAA1, DA dan DB yang paling bermasalah. Ini sebenarnya jadi modus yang dilakukan oleh penyelenggara saat ini dalam mentransfer data dari formulir C1 masuk ke DAA1,” urai Satu Palli.
Persoalan lainnya, sambung Palli, ada beberapa penambahan suara yang diberikan kepada calon atau partai politik, terkait dengan hasil putusan bawaslu yang terkait putusan administrasi. “Ini karena yang kesalahan modus tadi sudah ada putusan, tetapi itu juga tidak dilaksanakan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum,” tegas Palli.
Mengenai inti permohonan yang diajukan DPP Golkar, menurut Palli, ada 28 sengketa internal Partai Golkar, 29 eksternal antara Partai Golkar dengan partai politik lainnya. Sebagian besar menyoal penggeseran perolehan suara dari formulir C1 ke DAA1. (Nano Tresna Arfana/LA)