JAKARTA, HUMAS MKRI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukum Evi Risna Yanti memasukkan berkas perbaikan permohonan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR-DPRD Tahun 2019 yang berlangsung di Aceh, Langkat, Tebing Tinggi dan Konawe.
“Mengenai permohonan hasil pileg di Aceh, kami meminta pemungutan suara ulang. Sedangkan permohonan hasil pileg di Langkat, Tebing Tinggi, Konawe semuanya mengenai selisih suara,” kata Evi saat datang ke bagian penerimaan permohonan hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2019) malam.
Diungkapkan Evi, permasalahan paling pelik dari permohonan yang diajukan adalah hasil pileg di Aceh. Karena di Aceh, pihak PKS menemukan titik TPS bahwa ada orang-orang yang tidak berhak memilih di TPS itu, namun memilih di tempat itu. Ini menyebabkan adanya suara-suara yang menurut penghitungan PKS, kalau tidak memilih di tempat itu, maka penghitungan suaranya akan lain.
“Tapi karena jumlahnya cukup banyak, kebetulan di daerah perkebunan. Setelah kami cek, ternyata mereka terdaftar di dapil-dapil yang lain. Makanya kami meminta pemungutan suara ulang di beberapa desa,” jelas Evi.
Terhadap hasil Pileg 2019 di Aceh, PKS sudah meminta rekomendasi ke Bawaslu, tetapi tidak dijalankan. Akhirnya diajukanlah permohonan ke MK pada Kamis (23/5/2019) malam.
Pada Kamis (30/5/2019) malam, MK juga menerima berkas permohonan perbaikan dari Partai Nasdem. Kuasa hukum DPP Nasdem, Muhammad Fadli menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa alat bukti yang belum sesuai dengan yang diminta MK. “Beberapa alat bukti yang kami sampaikan, antara lain formulir C1 dan DAA1,” ungkap M. Fadli.
“Kebetulan kami menangani dua perkara. Ada di daerah Ogan Komering Ulu Timur, sesama parpol namun ada penggelembungan di salah satu pihak. Karena itu kami selaku pemohon meminta MK memutus sesuai bukti-bukti yang kami serahkan. Selain itu ada di daerah Ogan Komering Ilir, masih mengenai penggelembungan suara namun antara parpol,” papar Fadli. (Nano Tresna Arfana/LA)