Empat partai politik (parpol) melengkapi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, pada Kamis (30/5) siang hingga sore hari. Keempat parpol yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melengkapi berkas permohonan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
PKB datang ke MK sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. PKB melengkapi berkas permohonan untuk Provinsi Jambi, Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Papua, Papua Barat, Sumatera Utara (Sumut), Maluku, Maluku Utara (Malut), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa Hukum PKB Syamsul Huda Yudha menyatakan permohonan untuk Provinsi Jatim menambahkan perselisihan suara untuk DPR RI. Selain itu juga ada penambahan berkas untuk masalah selisih suara di Kabupaten Bangkalan dan Malang.
“Untuk daerah lainnya, berkas yang belum lengkap sebatas masalah administrasi saja. Misal berkas yang kopian rangkapnya masih kurang dan belum berjumlah empat. Adapun untuk hal-hal yang bersifat pokok sudah tidak ada masalah,” jelas Syamsul.
Syamsul mengungkapkan total permohonan yang diajukan PKB ke MK total sebanyak 28 permohonan. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari permohonan yang diajukan perseorangan maupun dari partai. “Untuk daerah yang belum melengkapi berkas rencana kita selesaikan hari ini juga,” jelasnya.
Sebelumnya PKS datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB. Berkas permohonan yang dilengkapi PKS yaitu untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Lampung, dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kuasa Hukum PKS Basrizal menyatakan melengkapi dua rangkap alat bukti tambahan untuk daerah pemilihan (dapil) 7 Jabar. Sementara untuk daerah Indramayu Basrizal menyebut ada perbaikan permohonan, daftar saksi, dan daftar alat bukti. Adapun untuk barang bukti tidak ada penambahan dan permohonan disusun agar lebih mudah diperiksa. Lalu untuk Provinsi Gorontalo PKS menambahkan surat kuasa asli. “Ini kita lakukan pasca menerima Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) dari MK,” jelasnya.
Basrizal mengungkapkan semua lawyer ditunjuk langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Seluruh permohonan yang masuk tidak ada yang mengatasnamakan individu tetapi semua atas nama partai. “Kami ditugaskan masing-masing memegang daerah tertentu,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, tersisa lima daerah yang masih belum dilengkapi berkasnya. Targetnya malam ini kelengkapan berkas untuk daerah tersebut akan dipenuhi.
Partai Golkar juga melengkapi berkas di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Berkas permohonan yang dilengkapi daerah Batam untuk DPRD Dapil Batam 1. Kuasa hukum Partai Golkar, M. Sattu Pali menyebutkan melengkapi permohonan berupa surat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Pada hari yang sama, PAN juga melengkapi berkas untuk permohonan daerah Sumatera Selatan (Sumsel). Kuasa hukum PAN, Novriansyah menyatakan menambahkan berkas terkait surat persetujuan dari DPP PAN yang sebelumnya belum tercantum dalam permohonan.
DPD Papua
MK juga menerima kelengkapan berkas permohonan PHPU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama Hasbi Suaib, calon anggota DPD dari Provinsi Papua. Kuasa hukum Hasbi Syuaib, Arsi Divinubun datang ke MK hampir bersamaan dengan rombongan PKB sekitar pukul 17.00 WIB.
Arsi Divinubun menyebutkan melengkapi berkas berupa rekaman video. Isinya tentang tidak dilaksanakannya pemungutan suara di daerah Tolikara. Selain itu pihaknya menambahkan surat rekomendasi dari Bawaslu. “Kami juga menambah kopian menjadi empar rangkap untuk berkas permohonan. Juga kami turut melampirkan surat kuasa pemohon untuk kuasa hukum,” jelasnya.
Menurut Arsi, seharusnya Hasbi Suaib menempati posisi empat dari perolehan suara. Namun karena tidak dilaksanakannya pemungutan suara di daerah seperti Kabupaten Tolikara membuat Hasbi Suaib tidak lolos menjadi anggota DPD. “Kami di permohonan meminta adanya pemungutan suara ulang di 29 kabupaten/kota di Papua,” jelasnya.
Tenggang waktu untuk melengkapi berkas permohonan yaitu pada 28-30 Mei 2019. Jadi, pada Kamis 30 Mei 2019 dinihari Pukul 24.00 WIB menjadi batas akhir kelengkapan berkas permohonan. Hingga saat ini, permohonan yang diterima MK sebanyak 327 untuk PHPU DPR dan DPRD, 10 permohonan PHPU DPD, serta satu permohonan PHPU Presiden. (Arif S/NRA/NB)