JAKARTA, HUMAS MKRI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan perbaikan permohonan beserta bukti surat yang sudah dimasukkan sebelumnya. Permohonan diajukan terkait persoalan di daerah Sulsel, khususnya di Provinsi Sulsel baik perseorangan maupun secara keseluruhan.
“Yang menjadi persoalan adalah daerah pemilihan yang menyangkut kabupaten/kota. Dalam Surat Keputusan (KPU Provinsi Sulses) sebelumnya tidak tercantum Kecamatan Sangkarang. Namun dalam rekapitulasi menjadi 11 kecamatan, yang sebelumnya dalam Surat Keputusan hanya 10 kecamatan. Ini yang kita permasalahkan,” kata Herry Syamsudin kuasa hukum DPD Golkar Sulsel saat menyampaikan berkas tambahan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2019) pagi.
Mengenai rekapitulasi penghitungan suara tersebut sudah ditanyakan ke KPU, namun tidak ada penjelasan dan tanggapan mengenai hal itu. “Oleh sebab itulah persoalan ini kami bawa ke MK,” tegasnya.
DPD Golkar Sulsel juga mempersoalkan praktik politik uang untuk perseorangan saat Pemilihan Legislatif 2019. “Praktik politik uang ini juga sudah dilaporkan masyarakat kepada pihak berwenang, namun tidak ada tanggapan. Ini yang menjadi masalah. Laporan masyarakat itulah yang dijadikan saksi dan alat bukti bagi kami. Baik foto-foto, bukti rekaman dan sebagainya,” ucap Herry.
Pada Kamis (30/5/2019) pagi, MK juga menerima penambahan berkas permohonan terkait perselisihan suara di beberapa TPS di Provinsi Riau yang memengaruhi perolehan suara Partai Hanura ketika berlangsung Pileg 2019. Ada perbedaan antara formulir C1 dengan DA.
“Kedatangan kami ke MK adalah bertujuan melengkapi beberapa berkas permohonan. Ada 27 berkas tambahan yang diajukan DPP Partai Hanura,” Dirzi Zaedan kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
“Sebenarnya sudah ada rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan penghitungan ulang. Tetapi sampai dengan tingkat provinsi pun tidak dilakukan oleh Bawaslu,” tandas Dirzi. (Nano Tresna Arfana/LA)