JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 106 bukti dari Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua Barat, Abdullah Manarai pada Rabu (29/5/2019) malam di Aula Gedung MK. “Malam ini kita melengkapi 106 bukti sekaligus perbaikan,” kata Shaleh dan Krido selaku kuasa hukum Abdullah Manarai.
“Terkait dengan bukti, kami sudah memasukkan bukti formulir DA1 dari beberapa distrik. Bukti-bukti lainnya ada formulir DAA dari setiap TPS di kelurahan-kelurahan di distrik tersebut yang jumlahnya mencapai 106 bukti,” tambah Shaleh.
Mengenai inti gugatan Abdullah Manarai, ungkap Shaleh, mengenai selisih suara antara Abdullah dengan perolehan suara Sanusi selaku Calon Nomor Urut 4 untuk Anggota DPD Papua Barat.
“Jadi kalau dihitung dari jumlah suara, klien kami masih ada selisih 1267 suara dibanding dengan perolehan suara nomor urut 4 atas nama Sanusi. Seharusnya perolehan Sanusi berada di bawah klien kami. Perolehan suara Abdullah dikurangi, di sisi lain perolehan suara Sanusi ditambah di C1, tingkat distrik dan DB1,” kata Shaleh.
Selain Calon Anggota DPD Papua Barat, pada Rabu (29/5/2019) malam ada juga penambahan berkas dari Mardison Basir sebagai Calon Anggota DPRD Pesisir Selatan, Sumatera Barat. “Berkas ini belum cukup lengkap. Masih ada yang kurang, tambahan beberapa foto copy berkas mengenai temuan-temuan kami di lapangan,” jelas Mardison.
Berbagai permasalahan yang diajukan, terutama masalah penggelembungan suara di beberapa TPS di Kecamatan Koto Sebelas Tarutan, Dapil 2 Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Penggelembungan suara itu menurut dugaan Mardison, dilakukan oleh rekan sesama anggota PAN.
“Saya maju tidak atas nama parpol, tapi atas nama perorangan. Saya dari PAN Nomor Urut 4. Adanya penggelembungan suara tersebut saya sudah laporkan ke Bawaslu, KPU tingkat kabupaten maupun provinsi tetapi tidak ada hasilnya. Sampai sekarang belum ada jawaban. Akhirnya saya sampaikan persoalan itu ke MK,” tandas Mardison. (Nano Tresna Arfana/LA)