JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Gerindra menyampaikan berkas perbaikan permohonan terkait perolehan suara Pemohon yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di tiga daerah pemilihan yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara.
Chepi Hendrayani selaku kuasa hukum Gerindra yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/5/2019) malam menerangkan bahwa dari tiga provinsi tersebut telah dihapus nama Pemohon untuk Provinsi Kalimantan Selatan M. Ali Syahbana.
Saat datang ke MK pada Kamis (23/5/2019) malam, Ali Syahbana sebagai Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Kalimantan Selatan, melayangkan gugatan terhadap keputusan KPU Kalsel melalui Partai Gerindra. Ali menyampaikan keberatan atas hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Dia merasa dirugikan dengan perolehan suara yang berkurang pasca keberatan dari saksi PKB diakomodir KPU Kalimantan Selatan. Hingga hasil pleno rekapitulasi PPK Karang Intan dianulir dan diubah dengan keputusan tingkat provinsi.
DPD Malut
Pada Rabu (29/5/2019) dini hari, MK juga menerima penambahan berkas dari Calon Anggota DPD Dapil Maluku Utara, Tjatur Sapto Edi. “Kedatangan kami ke MK untuk melengkapi berkas dan memasukkan bukti-bukti yang masih kurang pada saat pendaftaran,” kata Syamsir selaku kuasa hukum Tjatur Sapto Edi.
Tambahan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon, ungkap Syamsir, berupa bukti C1 dari 4 kabupaten yang disandingkan dengan bukti C1 yang di-upload oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta hasil rekapitulasi berjenjang yang ditemukan Pemohon. “Ternyata terjadi perbedaan yang sangat signifikan sehingga menurut kami harus kami perjuangkan melalui Mahkamah Konstitusi demi kepentingan hak dan hukum dari Prinsipal kami,” jelas Syamsir.
“Karena kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi adalah gerbang dan upaya terakhir untuk mewujudkan demokrasi. Kami sangat percaya Mahkamah Konstitusi untuk menjaga hak-hak dari klien kami,” tambah Syamsir.
Mengenai inti permohonan Tjatur Sapto Edi, dijelaskan Syamsir, adanya selisih suara yang signifikan berdasarkan rekapitulasi KPU dengan rekapitulasi dari pihak Pemohon yang didasarkan dari C1 dan terjadi di empat kabupaten wilayah Maluku Utara. (Nano Tresna Arfana/LA)