Perindo Lengkapi Berkas PHPU Legislatif 2019
Rabu, 29 Mei 2019
| 08:36 WIB
Petugas menerima berkas permohonan yang belum lengkap dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Selasa (28/5) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mulai hari ini Selasa (28/5) Mahkamah Konstitusi (MK) membuka layanan penerimaan berkas permohonan yang belum lengkap. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) adalah salah satu partai politik yang melengkapi berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.
Yudhistira Ikhsan Pramana selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo datang ke MK untuk menyerahkan kelengkapan berkas permohonan. Di dalam berkas tersebut terdapat beberapa tambahan tanda daftar bukti dan bukti lainnya.
“Ini berdasarkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL). Ini (bukti) sudah kita siapkan, namun memang belum sempat kita lampirkan karena kendala jarak tempuh,” kata Yudhistira sembari menambahkan bahwa berkas yang belum lengkap akan disusulkan kemudian.
Yudhistira mengungkapkan kapasitas dia yaitu sebagai kuasa hukum dari LBH Partai Perindo yang khusus memegang perkara untuk daerah Melawi, Kalimantan Barat dan Provinsi Maluku. Adapun perkara daerah lain dipegang kuasa hukum yang berbeda namun tetap berasal LBH Partai Perindo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis (23/5) pukul 19:21 WIB, Partai Perindo mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 untuk Provinsi Maluku. Kemudian pada Jumat (24/5) pukul 00:03 WIB, Partai Perindo juga mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 untuk Provinsi Kalimantan Barat. (Arif S/NRA/NB)