JAKARTA, HUMAS MKRI - Memasuki hari terakhir pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan dari Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus atas nama Agus Setyo Budi dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas nama Kamarudin Abubakar di Ruang Aula Lantai Dasar MK pada Kamis (23/5/2019).
Agus selaku Caleg dari Partai Hanura Dapil Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang datang langsung mengajukan permohonan menyampaikan alasan dirinya mengajukan permohonan ke MK. Menurut Agus, telah terjadi kekurangberesan dari penyelenggaraan pemilihan umum di beberapa TPS di daerah tersebut. Diakui oleh pria yang telah meraih 3.901 suara ini bahwa pada saat penyelenggaraan pemilihan berlangsung, terdapat petugas penyelenggara yang selalu memberikan lima kertas suara kepada setiap pemilih. Padahal menurut Agus, tidak semua dari para pemilih tersebut berasal dari daerah yang bersangkutan.
“Kurang beresnya penyelenggaraan karena pemilih yang datang diberi 5 kertas suara, padahal ada yang seharusnya diberi 3 kertas suara. Sedangkan yang perlu diperhatikan, kalau untuk DPRD itu kecil cakupan wilayahnya, tidak sebesar tingkat provinsi atau nasional,” ujar Agus saat diwawancarai awak Media MK.
Penggelembungan Suara
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin Abubakar yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Aceh yang diwakili oleh Fadjri selaku kuasa hukum menyampaikan alasan pihaknya mengajukan permohonan ke MK, tidak lain karena telah terjadi penggelembungan perolehan suara pada beberapa TPS. Sehingga, pihaknya mengalami selisih perolehan suara yang cukup tipis dengan pihak terkait. “Terkait selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait cukup tipis, yakni 11 suara. Di mana Pemohon memperoleh 3.719 suara. Selisih yang cukup tipis, tetapi ini perlu diajukan karena masalahnya ada di penggelembungan suara tersebut,” terang Fadjri yang hadir tidak bersama prinsipal.
Hingga Kamis pukul 12.00 WIB telah terdaftar secara langsung ke MK permohonan pengajuan PHPU 2019 sebanyak 6 permohonan, di antaranya PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Provinsi Aceh serta PHPU DPD Provinsi Maluku Utara. (Sri Pujianti/LA)