JAKARTA, HUMAS MKRI - Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden 2019 mendapatkan arahan dari Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto serta tujuh hakim konstitusi lainnya dalam rapat koordinasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 (PHPU 2019) pada Rabu (22/5/2019). Sebanyak 57 pegawai Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas Koordinator Bidang Pengawasan, Perencanaan dan Keuangan, Pengelola Data serta Panitia Pengganti dan Panitera Pengganti Ad Hoc tercatat mengikuti rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Muhidin.
Terkait hal ini, Panitera MK Muhidin menyampaikan beberapa isi-isu terkait penanganan perkara PHPU 2019 yang telah didiskusikan para Panitera Pengganti dan Panitera Penggganti Ad Hoc, di antaranya parliamentary threshold, perolehan kursi anggota legislatif, potensi kasus seperti penggunaan noken dan KTP-el, pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif), dan penunjukan kuasa hukum oleh partai politik. Menanggapi hal ini, para Hakim Konstitusi pun memberikan pengarahan secara teknis mengenai beberapa isu yang disampaikan Muhidin tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan ini menyampaikan bahwa rapat koordinasi diadakan demi mendapatkan arahan dari Hakim Konstitusi terkait dengan kesiapan MK dalam pelaksanaan penanganan perkara PHPU 2019. Dalam uraiannya, Guntur menjelaskan bahwa telah dilakukan enam langkah persiapan dalam pelaksanaan penanganan perkara PHPU 2019. Pertama, MK telah menyiapkan regulasi tentang hukum acara yang telah disusun dan diedarkan serta dilakukannya lokakarya bagi pegawai gugus tugas yang akan terlibat dalam penanganan perkara PHPU 2019. Kedua, penyediaan sumber daya manusia untuk penanganan perkara pileg dan pilpres serta tenaga perbantuan dari PPNPN dan Kepolisian RI. Ketiga, dukungan sarana dan prasarana seperti ruang-ruang yang disiapkan untuk penyimpanan dokumen dan perangkat kerja yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan PHPU 2019.
Keempat dukungan ICT/Teknologi Informasi dan Komunikasi mulai dari bagian pendaftaran permohonan hingga laman perkara, kelima penyelenggaraan bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman penanganan perkara PHPU 2019 pada pemangku kepentingan penyelenggara pemilihan umum, keenam dengan penguatan integritas bagi aparat dalam rangka pemberian dukungan dan kepercayaan bagi masyarakat dan koordinasi pengamanan kediaman keluarga hakim konstitusi.
“Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, maka telah ditetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB, maka pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 pun telah terhitung sejak saat itu. Dan saat ini baru tercatat konsultasi-konsultasi dan semua tercatat,” ujar Guntur di Ruang Delegasi MK.
Usai memberikan berbagai arahan tersebut, hakim konstitusi pun melakukan pemantauan terhadap kesiapan Pegawai Gugus Tugas MK dalam pelaksanaan penanganan perkara PHPU 2019, mulai dari kesiapan admin registrasi pada bagian pendaftaran permohonan hingga ketersediaan sarana dan prasarana dalam memperlancar terselenggaranya pelayanan penanganan perkara PHPU 2019 yang optimal. (Sri Pujianti/LA)