Masa Tenggat Pendaftaran PHPU Legislatif 2019 hingga Jumat, 24 Mei 2019 Pukul 01.46 WIB Dini Hari dan
PHPU Pilpres 2019 Pukul 24.00 WIB
Rabu, 22 Mei 2019
| 15:35 WIB
Pelayanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Selasa (21/5) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pelayanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Pembukaan layanan ini dilakukan MK sejak Selasa (21/5/2019) dini hari seiring dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 987/PL.0.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Layanan penerimaan pengajuan permohonan PHPU Legislatif 2019 dibuka MK selama 3 x 24 jam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terutama Pasal 474 ayat (2). Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu menyatakan, “Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU”. Hal ini berarti MK akan menutup layanan penerimaan pengajuan permohonan PHPU Legislatif 2019 pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB atau Kamis pukul 25.46 WIB.
Sementara layanan penerimaan pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 dibuka MK selama 3 (tiga) hari kalender dimulai Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (21/5/2019) pukul 24.00 WIB. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU”.
Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu. Dalam Peraturan Ketua MK Nomor 1 Tahun 2019, pengajuan permohonan PHPU Legislatif dapat diajukan secara offline dan online. Hal tersebut juga berlaku untuk pengajuan pemohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Peraturan Ketua MK Nomor 2 Tahun 2019. (Lulu Anjarsari)