JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak pengujian Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V serta Pemohon VIII dan Pemohon IX tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon VI dan Pemohon VII untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan Perkara 4/PUU-XVII/2019, Senin (20/5/2019).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon soal kata “nasional” dalam frasa “bencana alam nasional” pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan gagasan negara hukum. Terhadap konstruksi logika tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon telah menggantungkan pemenuhan gagasan negara hukum semata-mata pada ihwal dapat dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam.
“Konstruksi logika demikian tidaklah dapat diterima. Sebab dengan logika demikian, sekaligus juga berarti konstitusional atau tidak konstitusionalnya suatu ketentuan yang mengatur sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam lalu digantungkan pada syarat dapat atau tidak dapat diberlakukannya pidana mati,” kata Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, lanjut Suhartoyo, logika tersebut membawa konsekuensi logis berikutnya, yaitu bahwa tanpa perlu memandang atau mempertimbangkan besar kecilnya bencana alam atau serius tidaknya akibat dari bencana alam, pidana mati harus dapat diberlakukan bagi pelaku tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang digunakan untuk menanggulangi bencana alam itu. Sebab hal itulah yang sesuai dengan gagasan negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mengaitkan argumentasinya dengan original intent UU PTPK, khususnya berkenaan dengan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Setelah membaca dan mempertimbangkan dengan saksama seluruh dalil dan bukti-bukti para Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mengenai kedudukan hukum para Pemohon, dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menilai tidak adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Sebab keberlakuan ketentuan a quo sama sekali tidak menghalangi para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. (Nano Tresna Arfana/LA)