JAKARTA(SINDO) â Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan keberadaan komisi negara yang menjamur perlu dibenahi.
Menurut dia, saat ini diperlukan sebuah mekanisme baru untuk pembentukan badan atau komisi. Hal itu untuk membenahi banyaknya badan atau komisi negara yang muncul pascareformasi.
âBadan atau komisi perlu dikontrol pembentukannya. Tujuannya memang untuk melakukan konsolidasi dan efisiensi. Namun jika tidak terkontrol, keberadaan badan itu menjadi tidak efisiensi dan anggaran menjadi membengkak,â tegas Jimly saat memimpin pertemuan dengan Sekjen, Wasekjen, dan Deputi Lembaga dan Komisi Negara di Gedung MK, Jakarta,kemarin.
Jimly menyatakan fenomena kehadiran badan atau komisi tersebut juga dialami negara-negara lain, terutama setelah gelombang reformasi dan era globalisasi. Karena itu, dia berpendapat perlu dipikirkan secara jangka panjang atas keberadaan badan atau komisi tersebut. âJika memang masih diperlukan, perlu untuk dilakukannya birocratic reform di semua lembaga dan komisi,â jelasnya.
Dalam kesempatan itu,dia juga mengingatkan kepada para sekjen lembaga dan komisi negara agar reformasi birokrasi di lembaganya bisa benar-benar melembaga. Dengan begitu,jika lembaga tersebut sudah ditinggalkan sekjen yang telah melakukan reformasi, sistemnya tetap akan melembaga.
âKarena itu,para sekjen harus konsen pada lembaganya, dan jangan bermimpi birokrat seperti bapak yang di sini bisa menjadi menteri. Kalau mau jadi menteri, pindah saja ke politik,âtandasnya. Birokrasi, tambah Jimly, juga harus berani tegas kepada DPR jika dalam suatu pembentukan UU tidak sesuai dengan harapan pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang transparan.
âJadi harus berani mengatakan tidak kepada DPR jika memang ada yang tidak berkenan,â tukasnya. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub mengatakan perlu adanya panduan baku bagi lembaga atau komisi guna melakukan reformasi birokrasi. âMungkin MK bisa merumuskan hal itu agar reformasi birokrasi yang dilakukan lembaga dan komisi juga bisa berjalan bersama- sama,âkatanya.
Anggota Komisi II Jamaluddin Karim mengatakan sudah saatnya pemerintah membatasi pembentukan komisi negara yang diamanatkan UUD, UU, ataupun keputusan presiden (keppres). Pasalnya,kehadiran lembaga ini banyak menelan anggaran, apalagi fungsi dan perannya sering tumpang tindih satu sama lain.
âIni sudah pernah kita sampaikan kepada pemerintah dalam bentuk rekomendasi. Paling tidak, pemerintah memverifikasi dulu komisi- komisi yang tidak efektif lagi,âkatanya.
Namun,Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi ini mengaku heran hingga saat ini belum ada tindak lanjut rekomendasi itu,sementara pembentukan komisi dan tuntutannya terhadap anggaran semakin besar.
Dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat aktif menyikapi masalah ini.âPaling tidak,komisi yang dibentuk berdasarkan keppres bisa mudah dibubarkan jika tidak efektif,âkata Jamaluddin. (rahmat sahid/ rijan irnando purba)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://db.teknocrap.com/daftar_nama_alamat_pejabat.html