JAKARTA, HUMAS MKRI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan. Pelaksanaan terhadap putusan MK juga akan memperlihatkan kualitas bernegara hukum. Semakin tinggi ketaatan terhadap putusan MK, semakin tinggi pula paralel dengan tingkat kualitas bernegara hukum kita.
“Salah satunya melihat seberapa tinggi tingkat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah selaku narasumber dalam diskusi “Riset Implementasi Putusan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2018” yang diselenggarakan Indonesian Legal Roundtable (ILR) di Jakarta, Kamis (9/5/2019) sore.
Dikatakan Guntur, selain bersifat final dan mengikat, daya mengikat putusan MK juga bersifat erga omnes. Namun, MK tidak memiliki instrumen melaksanakan atau menindaklanjuti putusan-putusan MK.
“Pelaksanaan putusan MK diserahkan kepada tingkat kepercayaan publik terhadap MK. Oleh karena itu, supaya putusan MK bisa dilaksanakan sepenuhnya, maka diperlukan tingkat kepatuhan seluruh warga negara. Dalam konteks inilah sesungguhnya yang ingin kami sampaikan bahwa tidak ada istilah putusan MK tidak dapat dilaksanakan, yang ada adalah dilaksanakan sepenuhnya. Walaupun dalam praktiknya, ada yang melaksanakan sebagian dan ada yang belum dilaksanakan. Kenapa belum dilaksanakan? Karena putusan MK sifatnya prospektif, berlaku sejak diucapkan di depan sidang yang terbuka untuk umum sampai ke depan,” papar Guntur.
Diskusi “Riset Implementasi Putusan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2018” membahas materi seputar putusan pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi pada 2003-2018. Menurut hasil penelitian ILR, meskipun banyak ketentuan pasal dan Undang-Undang yang sudah diuji dan dibatalkan, namun tidak mudah mengetahui implementasinya. Hal inilah yang menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.
“Tujuan penelitian kami untuk mengetahui dan memastikan putusan pengujian Undang-Undang oleh MK yang mengabulkan pada tahun 2003 sampai 2018. Juga mengetahui dan memastikan implementasi putusan MK yang mengabulkan tersebut. Selain itu menyusun data base yang bersifat living document tentang implementasi putusan pengujian Undang-Undang tersebut,” jelas Direktur ILR Firmansyah Arifin.
Sepanjang tahun 2003-2018, hasil penelitian ILR menunjukkan bahwa terdapat 239 putusan dari 123 jenis Undang-Undang yang diujikan ke MK. Hasil putusan memperlihatkan 243 putusan (50%) inkonstitusional, 196 putusan (41%) inkonstitusional bersyarat dan 42 putusan (9%) konstitusional bersyarat. Selain itu ditemukan fakta di lapangan mengenai 12 bentuk implementasi terhadap putusan MK. Hasilnya: 172 putusan (73%) dipatuhi, 36 putusan (15%) setengah hati, 15 putusan (5%) tidak dipatuhi, dan 17 putusan (7%) belum ditindak-lanjuti. (Nano Tresna Arfana/LA)