Terpidana mengaku sudah menjaminkan aset-asetnya.
Normatifnya, eksekusi uang pengganti dari terpidana paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tetapi dalam praktek, mengeksekusi yang pengganti rupanya tak segampang membalik telapak tangan. Perkara Theo Toemion sudah diputus Mahkamah Agung sejak Februari tahun lalu, namun hingga kini pembayaran uang pengganti dari mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu belum juga tuntas.
Berdasarkan putusan kasasi, Theo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,11 miliar. Karena itu pula, Komisi Pemberantasan Korupsi menagih janji Theo untuk melunasi kewajiban tersebut. Kasus tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetapred), ujar Feri Wibisono, Direktur Penuntutan KPK.
KPK menagih lantaran ada kewajiban Theo yang harus dilunasi. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis mantan Kepala BKPM itu enam tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 23,115 miliar.
Menurut Feri, sebenarnya KPK sudah menyita aset kekayaan milik Theo, termasuk beberapa bidang tanah, dan memblokir rekening. Tampaknya nilai sitaan itu sudah mencukupi kewajiban terpidana. Nilai tanahnya sudah dihitung. Nilainya memenuhi kewajibannya," kata Feri.
Sementara itu, Theo yang ditemui di Gedung KPK Senin kemarin mengaku berencana membayar uang pengganti yang dikenakan kepada dirinya. "Saya datang dari awal punya iktikad baik bahkan sebelum penyidikan sudah jaminkan aset saya. Walaupun sebelum masuk politik, masuk pemerintahan, saya sudah punya," tandasnya.
Saat ditanya apakah pengembalian itu dikonversikan dengan aset yang sudah disita, Theo menandaskan, hingga kini prosesnya masih peninjauan kembali (PK) di MA. Itu hanya itikad baik saja, tegas Theo.
Dalam kasus tersebut, Theo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 miliar dari dari total dana proyek Rp 50 miliar dengan menggunakan sebagian besar dana proyek Indonesia Investment Year 2003-2004 yang semula untuk kegiatan promosi, tetapi digunakan untuk pembuatan TV Trang Channel milik PT Trang Indonesia Indah juga milik Theo.
Dalam prakteknya, tidak semua terpidana korupsi di Pengadilan Tipikor memiliki kekayaan atau sanggup membayar kewajiban uang pengganti. Hadi A. Wayarabi Alhadar, misalnya. Mantan Dubes Indonesia di Malaysia itu juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, terus terang ia menegaskan ketidaksanggupan membayar uang pengganti yang dituntut jaksa sebesar Rp 7,5 miliar. Saya tidak punya kesanggupan untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dituntut, ujarnya dalam persidangan medio Desember lalu.
Kondisi semacam itulah antara lain yang membuat KPK sulit mengeksekusi kewajiban uang pengganti sesuai tempo yang diamanatkan undang-undang. Data yang dihimpun dari KPK menunjukkan, jumlah uang negara yang telah disetor ke kas negara berupa uang rampasan, barang bukti yang telah dilelang, uang pengganti dan denda yang telah tertagih hingga Agustus 2007 baru mencapai Rp15,29 miliar. Angka ini sedikit meningkat dibanding tahun sebelumnya yakni Rp12,99 miliar. Kalau ditotal, sepanjang 2005-Agustus 2007, jumlahnya baru mencapai Rp 35,24 miliar. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, jumlah yang mesti dieksekusi sepanjang periode yang sama mencapai Rp 159,03 miliar.
Uang pengganti yang belum tertagih mencapai Rp 103,71 miliar. Selain itu, masih terdapat beberapa barang rampasan yang belum selesai dieksekusi. Nilainya mencapai Rp 8,03 miliar. Bisa jadi angka-angka ini sudah berubah jika ada terpidana yang sudah melunasi pembayaran uang pengganti.
Sumber www.hukumonline.com
Foto http://www.google.go.id