JAKARTA, HUMAS MKRI - Sebagai bagian dari anggota gugus tugas, seluruh pegawai dan karyawan MK harus memahami secara baik hal-hal yang terkait dengan kesiapan lembaga dalam menghadapi penanganan perkara PHPU 2019 pada akhir Mei 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam kegiatan Lokakarya Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Bagi Karyawan Mancadaya dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri) di Aula Lantai Dasar MK pada Selasa (7/5/2019).
Di hadapan 307 orang peserta lokakarya tersebut, Guntur berpesan untuk memahami pentingnya menjaga integritas bagi seluruh karyawan mancadaya dan PPNPN. Berikan kehormatan pada lembaga, tambahnya, untuk berani menolak hal-hal yang diberikan pihak-pihak luar. Apabila tidak bisa menolak, maka laporkan pada UPG (Unit Pengendali Gratifikasi).
“Jika memiliki integritas yang tinggi, maka laporkan hal tersebut. Berperilaku bersih, mulai dari niat, perilaku, dan tindak tanduk. Tidak ada kompromi atas hal tersebut karena telah mencederai lembaga,” tegas Guntur dalam lokakarya yang dimoderatori Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteran MK Wiryanto.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa tahun 2019 adalah pertaruhan karena adanya pemilihan umum serentak. Seiring dengan perkembangan informasi tentang pemilu, usai KPU mengumumkan hasil pemilhan umum, maka MK harus bersiap. “Dari 22 Mei – 9 Agustus 2019 MK harus bersiap untuk menyelesaikan perkara PHPU 2019 tersebut dengan mempersiapkan mental, niat, pikiran, dan fisik untuk menjauhkan segala hal-hal buruk yang akan berdampak pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi ini,” ujar Guntur.
Untuk itu, tambah Guntur, dibutuhkan indeks, yakni integritas, dedikasi, dan solidaritas bersama untuk menyelesaikan misi penanganan perkara PHPU 2019 dengan seadil-adilnya. Dengan demikian, sangat perlu pula bagi setiap komponen keluarga besar MK untuk menghindari hal-hal yang menjerumuskan diri pada kesalahan penyampaian informasi atau motif jual beli informasi. Diharapkan, atas apapun pertanyaan dan komplain publik pada perkara yang ditangani MK, dapat ditemukan jawabannya pada website MK, yang telah memuat segala sesuatu informasi dan data mengenai keberlangsungan perkara dan bahkan konsultasi tentang berbagai hal terkait penanganan perkara PHPU 2019, PUU, dan kegiatan MK. Diakhir paparan, ia berharap dan berdoa agar dengan menjaga integritas, dedikasi, dan solidaritas oleh seluruh pegawai dan karyawan, semoga MK terus menjadi lembaga peradilan yang mendapatkan kepercayaan yang semakin baik di masyarakat. (Sri Pujianti/LA)