JAKARTA, HUMAS MKRI - Seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti Lokakarya dan Simulasi Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Aula Lantai Dasar MK pada Senin (6/5/2019). Wakil Ketua MK Aswanto dalam sambutan pembukaan menyampaikan apabila mengikuti perkembangan hasil Pemilu 2019, maka MK menjadi lembaga yang oleh banyak pihak menjadi tempat menggantungkan harapan terakhirnya. Untuk itu, tambah Aswanto, perlu bagi MK mempersiapkan diri sebagai lembaga pengadil. Salah satunya dengan menunjukkan sikap serta perilaku yang benar-benar akan memberikan rasa adil atas keadilan yang telah dirampas oleh siapapun tersebut.
“Saya tekankan bahwa dalam penanganan perkara PHPU mendatang kita harus memberikan jawaban bagi masyarakat dan peserta pemilu. Maka bagi kita, keadilan, kejujuran, dan profesionalisme dalam menangani perkara adalah suatu hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata,” tegas Aswanto di hadapan kegiatan yang diikuti 285 pegawai MK yang hadir dalam kegiatan ini.
Lebih lanjut Aswanto pun berpesan, agar seluruh jajaran pegawai di lingkungan MK senantiasa hati-hari dalam bersikap dengan tidak mudah terpancing dengan keadaan yang berkembang di masyarakat. Karena, menurutnya, ketika salah berpendapat akan menunjukkan keberpihakan yang tidak semestinya dilakukan oleh MK. Oleh karena itu, jelasnya, perlu dibangun kesepahaman dalam simulasi penanganan perkara PHPU 2019 ini. “Jika terdapat kesepahaman yang berbeda-beda antarpanel, maka akan berpengaruh pula pada para pencari keadilan, maka ini pun akan menjadi masalah,” ujar Aswanto.
Sehingga dengan dilakukannya simulasi penanganan perkara PHPU ini, tambah Aswanto, pada hari penanganan perkara, semua pihak cukup berfokus pada substansi yang rumit dan banyak. Dengan demikian, sangat perlu semua pihak di lingkungan MK memberikan kontribusi konkretnya sehingga kerja berat tidak menjadi beban.
Dalam laporan kegiatan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikna tujuan diselenggarakannya Lokakarya dan Simulasi Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tidak lain sebagai sarana menyegarkan kembali pemahaman seluruh pegawai mengenai penanganan perkara PHPU 2019. Sehingga, didapatkan pemantapan pada tiap-tiap panel yang telah dibagi dan ditugaskan sesuai posisi dan fungsinya secara teknis.
“Harapannya dengan adanya simulasi penanganan perkara PHPU 2019 ini, nantinya hal teknis di lapangan karena berkas-berkas besar yang akan masuk pada 25 Mei 2019 mendatang, para koordinator dapat memantau bagaimana semua aspek dalam berkas besar dikelola dengan baik. Maka, kesempatan simulasi ini tidak lain untuk mempertajam cara kita saat teknis nanti,” ujar Guntur.
Sinkronisasi Fungsi dan Tugas
Dalam bagian materi lokakarya penanganan perkara PHPU 2019, Guntur yang menjadi pemateri mengingatkan agar semua pegawai yang terikat pada gugus tugas yang sudah didesain sedemikian rupa dalam sebuah tim kerja untuk dapat sama-sama berperan menyukseskan terlaksananya penanganan perkara PHPU 2019.
“Meski para pegawai gugus tugas, namun tugas harian tidak boleh diabaikan. Begitu juga sebaliknya. Dan di sinilah perlu kejujuran indivisdu sangat diuji dalam menyinkronkan pekerjaannya,” ujar Guntur dalam lokakarya yang dimoderatori Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Wiryanto.
Pada sesi selanjutnya, Panitera MK Muhidin dalam paparan mengenai “Manajemen Kepaniteraan dalam Dukungan Penanganan Penyelesaian PHPU 2019” menyampaikan sangat penting bagi pegawai untuk memahami dokumen-dokumen tentang aturan KPU. Hal ini karena berpotensi menjadi bukti-bukti yang akan diajukan sebagai alat bukti perkara yang dihadapkan ke MK. Terkait dengan simulasi penaganan perkara PHPU 2019 ini, sebagai ilustrasi Muhidin mencontohkan bagi petugas penerima untuk tidak melewatkan melihat dengan saksama dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon. Selain itu, perlu pula para petugas penerima untuk memahami jumlah NUP yang akan dikeluarkan terkait dengan pendaftaran permohonan. Contoh lainnya, Muhidin menyampaikan terhadap bagian layanan konsultasi. Bahwa dapat saja pihak-pihak yang berkonsultasi kemudian menjadi Pemohon. “Maka kita harus benar-benar memahami apa yang akan dijelaskan pada pihak-pihak tersebut serta memahami perselihan itu apa serta substansinya seperti apa saja,” terang Muhidin.
Perlu diketahui, kegiatan Lokakarya dan Simulasi Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 ini akan diselenggarakan dari 6 - 20 Mei 2019 dengan agenda, di antaranya penyampaian materi dan Simulasi Aplikasi SIMPP-PHPU 2019 Bidang NUP/NUPP, Konsultasi, dan Admin Regis, Pengelola Persidangan, Pengolah Data, Juru Panggil, dan Admin Pan oleh Tim IT MK. (Sri Pujianti/LA)