JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi mengadakan Rapat Koordinasi Dekan, Penandatanganan Nota Kesepahaman, Focus Group Discussion “Perspektif Perguruan Tinggi Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi” dan Rapat Pengelola Video Conference (Vicon) se-Indonesia, di Jakarta, pada Rabu-Jumat (1-3/5/2019).
Ketua MK Anwar Usman, dalam sambutannya, ketika membuka kegiatan tersebut pada 1 Mei 2019, mengatakan bahwa Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama rakyat Indonesia melakukan pemilihan presiden dan anggota legislatif secara serentak. Menurut Anwar, kesuksesan pelaksanaan pemilu bukan hanya pada proses persiapan, kampanye, hingga pemungutan suara semata, tetapi juga ditentukan penyelesaian sengketa pemilu dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, adil, damai, dan bermartabat.
“Namun kesuksesan penyelenggaraan kegiatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK tidak semata-mata bergantung pada MK saja, melainkan juga bergantung kepada kerja sama dan sinergitas seluruh organ negara terkait penyelenggaraan pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, maupun kalangan akademisi,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, bahwa para guru besar dan dosen yang ada di berbagai kampus dapat memberikan pencerahan dan melakukan edukasi kepada masyarakat dalam menyikapi pemilu dan peserta pemilu karena bersentuhan langsung dengan tugas para dosen dalam mendidik masyarakat. Ia mengungkapkan, MK juga membuka diri terhadap setiap saran dan masukan dari para akademisi atas persiapan yang telah dilakukan MK dalam menghadapi penyelesaian sengketa hasil pemilu serentak 2019.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara MK dengan Universitas Jambi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Narotama Surabaya, Universitas Khairun Ternate. (Ilham/LA)