JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 124 orang pegawai negeri sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal MK mengikuti Pra Lokakarya Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2019 di Aula Gedung MK pada Senin (2/5/2019). Panitera MK Muhidin dalam paparan mengenai “Manajemen Kepaniteraan dalam Dukungan Penanganan Penyelesaian PHPU 2019” menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut persiapan memberikan dukungan penanganan perkara PHPU 2019 bagi hakim konstitusi terutama dalam kesepakatan model-model putusan yang telah diramu Panitera Pengganti.
Muhidin mengingat sebuah adagium bahwa putusan peradilan merupakan mahkota hakim. Selanjutnya, jantung sebuah putusan adalah pertimbangan. Pada hakikatnya, tambah Muhidin, tugas hakim dalam memutus perkara adalah membenarkan dengan benar atu tidaknya peristiwa, menentukan hukumnya, serta memberikan putusan. Sehingga, kepada para Panitera Pengganti dan Pendamping PP harus benar-benar mengerti secara utuh tentang perkara yang sedang dibahas.
“Untuk itu, PP dan Pendamping PP harus memahami betul tugas-tugas yang sudah tertuang pada PMK serta peraturan Ketua MK yang harus dikerjakan secara simultan dan berkoordinasi antara panel 1, 2, dan 3 terutama ketika saat menggabungkan semua penanganan perkara dalam RPH saat sidang pleno nantinya,” ujar Muhidin menjadi pemateri dengan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto selaku moderator.
Berikutnya, Panitera Muda Triyono Edy Budhiarto dalam Penjelasan Teknis untuk Panitera Pengganti dan Pengadministrasi Berkas Perkara menyebutkan bahwa tugas PP dan admin pada tahap awal adalah melakukan peregistrasian berkas perkara yang dimulai dengan memeriksa kelangkapan pengajuan permohonan Pemohon. Selanjutnya, perlu pula para PP dan pendamping untuk melakukan pendiskusian berkas-berkas perkara yang masuk ke MK. “Tugas-tugas tersebut akan domulai pada 21 – 27 Mei 2019 atau bergantung pada Pemohon yang nantinya mengajukan permohonan,” ujar Triyono.
Usai mendapatkan materi secara umum, para peserta lokakarya dibagi atas tiga panel persidangan yang masing-masing panel terdiri atas 36 peserta yang akan mendapatkan pembekalan berupa Penjelasan Teknis Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti dan Admin Kas, Penjelasan Teknis Bidang Admin Regis, Admin Pan, Pengolah Data, Juru Panggil, dan Pengelola Persidangan. Kegiatan ini diagendakan selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (2-3/5/2019) yang diikuti Panitera Pengganti dan pendamping Panitera Pengganti. (Sri Pujianti/LA)