JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 67 siswa SMK Telkom Purwokerto, Selasa (30/4/2019) di Ruang Konferensi. Kunjungan dilakukan dalam rangka mengenal lebih jauh tentang seluk beluk MK disambut langsung Peneliti MK Titis Anindyajayati.
Saat awalan diskusi, dirinya menyebut MK lahir saat era reformasi merupakan hasil amendemen dari UUD 1945. Tujuannya untuk mengontrol produk UU dari parlemen. “MK berdiri tepat di tanggal 13 Agustus 2003,” jelasnya.
Setelah ini, kata Titis, Indonesia tidak mengenal lembaga negara tertinggi yang dulu dipegang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Semua lembaga negara menjadi setara dan tergolong sebagai lembaga tinggi negara. Ini dalam rangka fungsi kontrol dalam bernegara.
Di sisi lain, lanjut Titis, kekuasaan kehakiman menjadi bertambah. Sebelumnya hanya ada Mahkamah Agung, namun setelah itu ditambah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara garis besar, kata Titis, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban berdasar UUD 1945. Kewenangan MK, antara lain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden. “Segala putusan MK sifatnya final binding, yakni tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.
Kemudian Titis juga menjelaskan tentang komposisi hakim MK, yakni terdiri atas sembilan hakim. Rinciannya adalah tiga pilihan presiden, tiga pilihan DPR, serta tiga pilihan MA.“Simbol sembilan hakim ini dimanifestasikan dalam gedung MK yang memiliki sembilan pilar di bagian depan,” ujarnya.
Titis pun juga menjelaskan secara singkat tentang Dewan Etik MK. Fungsinya untuk mengawasi tindak tanduk perilaku hakim. “Komposisinya adalah tiga orang yakni satu tokoh masyarakat, satu akademisi, serta satu mantan hakim MK,” ujarnya.
Titis pun juga menjelaskan filosofi Gedung MK tidak memiliki pagar layaknya gedung-gedung pada umumnya. Sebab hakikatnya MK bersikap terbuka bagi khalayak luas.“Ini untuk menumbuhkan kesan MK yang hangat dan terbuka pada publik,” jelasnya.
Sebelum menutup penjelasan, Titis juga menerangkan sekilas tentang laman MK. Laman MK memiliki banyak informasi yang berguna bagi masyarakat. Dia mencontohkan adanya info tentang jadwal sidang, risalah sidang, serta berita yang update terkait kegiatan lembaga. (Arif Satriantoro/LA)