JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Manahan MP Sitompul hadir sebagai narasumber dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jakarta Utara, Jumat (26/4/2019) di El Hotel, Jakarta Utara. Hadir sekitar 100 orang peserta dari advokat DPC Peradi Jakarta Utara maupun kalangan mahasiswa beberapa perguruan tinggi, diskusi tersebut mengangkat tema tentang Kupas Tuntas Hukum Beracara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam diskusinya, Hakim Konstitusi Manahan menyampaikan bahwa kewenangan MK merupakan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Selain memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban, MK juga memiliki fungsi pengawal konstitusi (the guardian of constitution), penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution), pengawal demokrasi (the guardian of democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional right), serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).
“Berdasarkan pasal 24C ayat (1) UUD 1945 telah ditentukan bahwa MK memiliki empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional. Selain memiliki kewenangan dan kewajiban tersebut, MK juga memiliki fungsi yang merupakan derivasi dari kewenangannya itu,” tegas Manahan.
Manahan pun menjelaskan menyangkut hukum acara pengujian undang-undang, hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum, dan hukum acara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam hukum acara pengujian undang-undang atau uji materil (judicial review). Pertama, harus membuat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi yang harus ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya. Di dalam permohonan harus diuraikan secara jelas perkara yang dimohonkan.
Kedua, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa di MK. Sayangnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum akan menerima putusan MK yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima.
“Kedudukan hukum mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan dalam UU, dan syarat materiil yaitu kerugian haka tau kewenangan konstitusional dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujiannya,” terangnya
Ketiga, memberikan keterangan, sesuai Pasal 41 ayat 2 UU MK yang mengatur bahwa dalam persidangan, hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Keempat, pihak yang berkepentingan langsung dengan pokok perkara. Adapun yang dimaksud dengan Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.
Kelima, objek permohonan, sesuai Pasal 24C ayat 1 perubahan Ketiga UUD 1945, bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
Keenam, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Putusan MK dapat dijatuhkan hari itu juga atau ditunda pada hari yang lain dengan keharusan memberi tahu kepada para pihak. “MK mengatur tiga jenis amar putusan, yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak,” tandasnya. (Bayu/LA)