YOGYAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji Sahih buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (27/4/2019) di Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperbarui buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang dipergunakan sebagai bahan ajar di perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikan harapan agar buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dapat diselesaikan dengan baik. “Menyelesaikan dan memfinalisasi satu agenda penting bagi para mahasiswa terkait buku kewenangan MK, yakni buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,” ujar Guntur di hadapan sejumlah narasumber.
Guntur berharap buku ini dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan mahasiswa mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jika sudah selesai revisi, Guntur mengungkapkan buku ini akan dirilis dan disebar secara gratis. Ia juga berharap buku ini tak hanya dapat dipergunakan oleh mahasiswa, namun juga para pengajar ilmu Hukum Tata Negara, masyarakat, serta para praktisi hukum.
Selain itu, Guntur juga menyampaikan selain membuat buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, MKRI juga akan membuat buku yang berisi kewenangan pengujian undang-undang yang dimiliki MK seluruh dunia. Hal ini diharapkan memperkaya pengetahuan bagi mahasiswa Indonesia mengenai perbandingan kewenangan pengujian undang-undang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK), peneliti MK, panitera pengganti, dan jajaran pegawai Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan MK. Beberapa narasumber yang hadir, di antaranya Sekjen APHAMK Sunny Ummul Firdaus, Guru Besar Universitas Mataram Galang Asmara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Lita Tyesta, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Fajlurrahman Jurdi. (Lulu Anjarsari)