JAKARTA, HUMAS MKRI - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lahir dari ruang hampa. Akan tetapi, kewenangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Tak hanya itu, kewenangan OJK tersebut mengikuti perkembangan zaman.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut menjelaskan hal tersebut tercantum dalam UU BI yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi bank yang ada. “Orientasi saat itu adalah BI mengawasi sektor makro dan OJK diarahkan ke sektor mikro,” tegasnya selaku Ahli yang dihadirkan OJK sebagai Pihak Terkait. Kemudian, Zainal juga menambahkan UU BI yang baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 juga mengamanatkan hal yang sama dalam Pasal 34 ayat (1) UU OJK.
Zainal juga menyinggung tentang eksistensi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ia menyebut sebelum Bapepam LK dibubarkan, lembaga di bawah kementerian keuangan tersebut juga memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah jasa keuangan. Akan tetapi, kewenangan Bapepam LK tidak dipermasalahkan sama sekali meskipun sudah menangani banyak perkara.
“Jadi, secara garis besar kewenangan penyidikan OJK ini tak perlu dipermasalahkan. Sebab jika dilihat secara utuh, OJK menggabungkan setengah kewenangan Bapepam LK dan setengah kewenangan BI,” tegas Zainal. Ini, kata dia, dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam sektor jasa keuangan.
Selain itu, Zainal pun menyinggung kewenangan penyidikan ternyata juga dimiliki lembaga lain di luar kepolisian. Misalkan, Kejaksaan yang juga dapat melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana tertentu. “Ini diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang kejaksaan,” tegasnya menanggapi Perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018.
Begitu juga dengan Komnas HAM yang memiliki kewenangan penyidikan juga. Kewenangan tersebut dimiliki Komnas HAM sebagai bagian turunan dari kewenangannya di bidang pengawasan. Hal ini sekaligus menjawab tentang kewenangan pengawasan dan penyidikan di OJK, yakni pengawasan di sisi lain dapat dimaknai juga sebagai penyidikan. “Pengawasan selama ini dianggap kewenangan sebatas administratif saja. Namun kita bisa memaknai pengawasan secara lebih luas. Dimana pengawasan diperlebar sampai tahap penyidikan juga,” terang Zainal. Artinya secara garis besar, kata dia, kewenangan OJK dalam penyidikan mestinya tidak perlu dipermasalahkan.
Sementara itu, Yunus Husein selaku Ahli OJK lainnya menyatakan kewenangan penyidikan bukan monopoli kepolisian semata. Hal ini sesuai putusan MK terdahulu. “Kewenangan penyidikan instansi lain bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Namun mesti diatur dalam UU khusus,” jelasnya. Sebab, kata dia, kewenangan penyidikan oleh kepolisian juga diberikan oleh undang-undang.
Yunus juga membantah tentang adanya tumpang tindih kewenangan di antara kepolisian serta OJK. Sebab, sudah diatur dalam KUHAP setiap kasus mesti dilaporkan pada koordinator pengawasan di kepolisian. Selain itu, mesti adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian serta kasus dapat dihentikan jika ada alasan yang kuat.
Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan oleh para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum. Artinya, lanjut Pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri. Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK. (Arif Satriantoro/LA)