CISARUA, HUMAS MKRI – Sebagai langkah strategis untuk melakukan revitalisasi reaktualisasi, dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Se-Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin – Kamis (22-25/4/2019) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.
Dalam sambutan sekaligus ceramah kuncinya, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan Pemilu 2019 merupakan pemilu yang luar biasa. Selain kerumitannya, Pemilu 2019 sudah banyak mengambil korban jiwa. “Pemilu 2019 menjadi pemilu tersulit di dunia bahkan jika dibandingkan dengan Pemilu di Amerika Serikat,” ujarnya di hadapan 118 wartawan se-Indonesia.
Selain itu, Anwar menyampaikan bahwa MK akan menghadapi tugas berat terutama terkait kewenangan memeriksa dan mengadili permohonan perselisihan hasil Pemilu. MK berharap agar nantinya semua pihak dapat menerima dengan lapang hati terkait putusan MK mengenai pileg dan pilpres.
“Hal itu yang diinginkan MK agar semua pihak dapat menerima. Kami berharap calon legislatif atau capres-cawapres tidak mengajukan permohonan ke MK. Tapi kalaupun hal itu tidak terjadi, maka menjadi tugas berat MK dan juga pers untuk memberitakan berita yang benar meskipun pahit kenyataannya,” terangnya.
Anwar menyebut tugas pers memiliki peranan penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Masyarakat, lanjutnya, paham mengenai MK juga karena peran dari pers. Ia berharap agar pers juga membantu dalam menyosialisasikan mengenai Pancasila dan Konstitusi kepada masyarakat umum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporannya, menyampaikan profesi wartawan merupakan profesi yang seumur dengan peradaban manusia. Pers menjadi penyeimbang demokrasi di antara bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Menurutnya, insan pers memiliki hak untuk diberi pemahaman mengenai hak dan kewajiban terutama sebagai warga negara.
“Oleh karena itu, insan pers dapat berperan secara maksimal dengan memahami hak konstitusionalnya. Insan pers memiliki kekuatan untuk menggiring opini publik. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, ketaatan terhadap Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara MK serta meningkatkan kesadaran nasionalisme dan kesadaran kebangsaan,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyampaikan Pemilu 2019 terasa berbeda karena dilakukan serentak dan masyarakat harus memilih presiden-wakil presiden, calon anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Pemilu seharusnya menjadi pendidikan rakyat yang langsung, terbuka, dan massal. Peran pers ada dua hal yang utama, yakni menyebarkan informasi secara aktual, cek dan ricek data dan fakta, serta pers harus fokus dalam penanganan pemilu di KPU, Bawaslu, DKPP, dan tentu saja MK.
Dalam kegiatan tersebut, MK juga menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Pers untuk lima tahun ke depan. Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, MK diwakili oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Dewan Pers diwakili oleh Yosep Adi Prasetyo yang disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman. Nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk menjalin kerja sama antara MK dengan Dewan Pers terkait peningkatan kesepahaman hak konstitusional warga negara terutama kalangan wartawan.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama empat hari tersebut, wartawan akan melakukan pembelajaran eksperimental mengenai peningkatan wawasan kebangsaan serta reaktualisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila. Tak hanya itu, para wartawan tersebut juga akan menerima sejumlah materi, di antaranya mengenai Pancasila dan Konstitusi, Hukum Acara MK, dan dialog pers. (Lulu Anjarsari)