Mahasiswa Universitas Malaya dan Universitas Pancasila Pelajari Sejarah Konstitusi Indonesia
Selasa, 16 April 2019
| 18:02 WIB
Kunjungan mahasiswa dari Fakultas Perundang-undangan Universitas Malaya dan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Selasa (16/4) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Panitera Pengganti MK Ery Satri Pamungkas menyambut kunjungan 28 orang mahasiswa dari Fakultas Perundang-undangan Universitas Malaya dan Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Ruang Rapat MK pada Selasa (16/4/2019). Dalam paparan berjudul “The Constitutional Court of The Republic of Indonesia”, Ery mengawali penjelasan mengenai sejarah konstitusi Indonesia dan amendemen yang telah dilakukan terhadap konstitusi di Indonesia. Selanjutnya, Ery pun menjabarkan terkait kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif yang hadir sebagai salah satu produk dari amendemen konstitusi yang telah dilakukan Indonesia.
Adapun kewenangan MK yang diamanahkan konstitusi, lanjut Ery, adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR apabila Presiden danWakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment). “Dari semua kewenangan dan kewajiban tersebut ada satu yang hingga kini belum dilakukan MK, yakni kewenangan impeachment,” jelas Ery.
Kenapa hal tersebut menjadi suatu kewajiban MK? Karena kedudukan presiden dan wakil presiden tersebut sangat rentan terhadap alasan-alasan politis yang dapat menjatuhkan sebuah kekuasaan. Untuk itulah, MK berperan setelah ditemukan alasan kuat terutama terlanggarnya aturan konstitusi. Selanjutnya Ery juga menjelaskan awal adanya yudicial review di Indonesia dan prosedur atau tahapan-tahapan hukum yang dilakukan apabila mengajukan perkara di MK.
Usai memberikan sejumlah materi, Ery memberikan kesempatan untuk para mahasiswa bertanya terkait keberadaan MK sebagai lembaga peradilan yang mengawal konstitusi dan ideologi bangsa Indonesia. (Sri Pujianti/LA)