LAMPUNG, HUMAS MKRI - Demokrasi di Indonesia terus mengalami perubahan dan perkembangan. Sejak Indonesia merdeka beberapa sistem pemilu dan demokrasi telah diterapkan. Namun, tentu sistem tersebut harus diperbarui dan dievaluasi sesuai dengan jamannya.
“Dahulu, pasca Indonesia merdeka, pelaksanaan demokrasi dan pemilu yang mendapatkan pujian baik dari masyarakat nasional maupun internasional adalah pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955,” ujar Ketua MK Anwar Usman sebagai pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk "Pemilu Serentak Potensi Ledakan Sengketa dan Konflik Pasca Pemilu". Seminar nasional tersebut diselenggarakan oleh Universitas Lampung (UNILA) di Auditorium Abdul Kadir UNILA, Lampung, pada Sabtu (13/4/2019).
Menurut Anwar, pemilu tersebut mendapat pujian karena dilaksanakan dengan jujur, adil dan transparan. Akan tetapi, pasca pemilu 1955 demokrasi dan pemilu seolah rutinitas biasa yang bersifat wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan kalender ketatanegaraan yang ada. Bahkan, lanjut Anwar, pendapat ahli mengatakan bahwa demokrasi yang berjalan pasca pemilu tersebut hanya bersifat memenuhi syarat untuk dapat disebut sebagai sebuah negara demokrasi.
Oleh karena itu, lanjut Anwar, untuk mengevaluasi proses demokrasi dan pemilu sebelumnya, dilakukan perubahan Undang-undang Dasar 1945 yang mengambil momentum setelah reformasi tahun 1998. Pemilu yang dijalani saat ini, merupakan bagian dari konsekuensi sistem demokrasi dan monokrasi yang menjadi paradigma konstitusi kita UUD 1945 pasca dilakukannya perubahan pada tahun 1999-2002. “Paradigma inilah yang kemudian memberikan label kepada negara kita sebagai negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum konstitusional demokrasi atau negara hukum yang demokratis,” ujar di hadapan sekitar 150 peserta seminar nasional.
Menurut Anwar, paradigma menjadi pilihan UUD 1945 untuk meningkatkan prinsip nomokrasi disamping demokrasi. Perubahan paradigma ini merupakan upaya untuk mengoreksi kekurangan sistem demokrasi yang telah dijalani bangsa Indonesia di masa lalu.
Pada kesempatan yang sama, Anwar mengatakan, tugas para akademisi serta mahasiswa adalah mencerdaskan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya adalah tugas yang mulia. Hal tersebut karena bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih bahkan tanggung jawab orang yang berilmu lebih berat karena wajib mengamalkan ilmunya. (Utami/LA)