JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi dari Aliansi Kawula Jogja Istimewa, pada Selasa (9/4/2019) di Ruang Konferensi MK. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait GKR Hemas yang diberhentikan sementara dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebanyak 40 orang diterima langsung oleh Sekjen MK M Guntur Hamzah serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono.
Perwakilan audiensi, Totok Sudarwoto, menyampaikan agar proses perkara menyangkut GKR Hemas berjalan secara lancar. Pihaknya meminta MK supaya segera memproses perkara yang ada. Di sisi lain, pihaknya meminta agar putusannnya nanti mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Proses pencopotan beliau sangat mengusik rasa keadilan. Dari sinilah kami berinisiatif melakukan berbagai audiensi untuk menyampaikan aspirasi kami,” tegasnya. Selain ke MK, kata Totok, pihaknya juga melakukan audiensi ke DPR dan Sekretariat Negara.
Menanggapi ini, Guntur menyatakan akan melanjutkan aspirasi ini ke Pimpinan MK. Meski demikian, dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait perkara tersebut. “Kami terikat kode etik. Tidak benar jika saya mesti mengomentari substansi suatu perkara,” jelasnya.
Meski demikian, Guntur menyatakan tidak perlu khawatir sebab segala macam perkara yang masuk ke MK akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Termasuk perkara yang menyangkut GKR Hemas.
Sebagaimana diketahui, GKR Hemas diberhentikan sementara dari status anggota DPD. Hal ini menyangkut sikap politiknya yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang selaku Ketua DPD. (Arif Satriantoro/LA)