JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 142 mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur menyimak pemaparan singkat terkait Sejarah Mahkamah Konstitusi pada Selasa (9/4/2019) siang di Pusat Sejarah Konstitusi MK. Sebelum mendapatkan pemaparan materi, para mahasiswa diajak untuk menyimak video sejarah konstitusi yang ditayangkan melalui Sinema Konstitusi untuk menyegarkan ingatan para mahasiswa mengenai sejarah konstitusi Indonesia.
Kemudian dalam paparan yang disampaikan Peneliti MK Nalom Kurniawan, para mahasiswa selanjutnya diajak menelusuri kembali sejarah awal MK yang ada di dunia. Pada berbagai literatur, jelas Nalom, awal MK merujuk pada keberadaan MK Austria pada 1920 yang digagas Hans Kelsen. Namun, sebenarnya negara yang mencantumkan keberadaan MK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian undang-undang adalah Cekoslowakia. Keberadaan MK Cekoslowakia lebih dulu tujuh bulan mendeklarasikan diri, namun akibat terjadinya Perang Dunia I sehingga negara tersebut tidak dapat melaksanakan hal yang telah dibuat dalam pemerintahannya. Berbeda dengan Cekoslowakia, gagasan MK Austria oleh Hans Kelsen langsung dilaksanakan.
“Dengan demikian, keberadaan MK yang diterapkan Austria tersebut hingga kini dikenal sebagai MK pertama,” jelas Nalom yang merupakan peneliti yang mendampingi Ketua MK Anwar Usman dalam tugasnya.
Berikutnya, Nalom mengajak para mahasiswa untuk mengenal struktur hakim konstitusi yang ada di MK berbagai negara. Menurut Nalom, jumlah hakim konstitusi di setiap negara yang memiliki MK berbeda-beda, termasuk di Indonesia. Hakim Konstitusi di MKRI terdiri atas 9 orang, yang berasal dari tiga unsur, yaitu Pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung yang masing-masing berjumlah tiga orang. “Para Hakim Konstitusi yang ada di MK Indonesia berasal dari tiga unsur yang berbeda. Mereka harus memenuhi syarat berupa unsur kenegarawanan sesuai dengan persyaratan untuk menjabar hakim konstitusi,” tandas Nalom. (Sri Pujianti/LA)