CISARUA, HUMAS MKRI - Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu menegaskan bimbingan teknis dilaksanakan untuk memastikan sengketa pemilu 2019 berjalan lancar. Hal ini dikatakannya saat penutupan Bimtek bagi Timses Paslon Nomor Urut 01, Timses Paslon Nomor Urut 02, KPU dan Bawaslu, pada Sabtu (6/4/2019).
“Pemahaman akan proses bersengketa tak hanya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saja. Namun seluruh pihak yang nantinya dapat beracara di MK. Supaya proses yang ada berjalan lancar,” jelas Rahayu. Jadi, kata dia, penting untuk melaksanakan pelatihan terkait sengketa pemilu 2019.
Rahayu menyatakan bimtek juga untuk mewujudkan keadilan dan bermanfaat bagi semuanya, yakni dengan transfer ilmu yang ada. Harapannya kelak, semua pihak dapat menjadi sahabat MK. “Semoga yang kami berikan dapat bermanfaat dan berguna. Juga jalinan persaudaraan kita tidak akan putus,” jelasnya.
Sesi Materi
Dalam acara tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih hadir sebagai pemateri. Dirinya menjelaskan tentang hukum acara perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan legislatif (pileg) dan juga pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Enny menyebut pihak yang berperkara, yakni Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait. Pemohon bisa dari partai politik, perseorangan calon DPRD dan DPRD juga berasal partai politik lokal serta calon legislatif dari partai politik lokal. “Bagi Pihak Terkait sama juga dengan Pemohon. Adapun Termohon adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya. Sementara, lanjut dia, pemberi keterangan dalam sidang yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun, kata Enny, pengajuan permohonan perkara dilakukan maksimal 3x24 jam paska dikeluarkannya putusan KPU terkait perolehan suara. Permohonan perkara dibuat rangkap empat dengan isinya memuat uraian kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, serta petitum. Ketika berperkara, kata dia, alat bukti mesti juga disertakan. Jenis-jenisnya adalah surat, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, serta alat bukti lainnya.
Adapun untuk sengketa pilpres, jelas Enny, Pemohon maupun Pihak Terkait adalah capres dan cawapres. Sementara Termohon adalah KPU. “Untuk memasukkan permohonan adalah maksimal tiga hari kalender setelah penetapan suara oleh KPU,” jelasnya.
Tak hanya itu, peserta mendapat sesi materi terkait permohonan online yang dibawakan Tim IT MK. Selain itu, terdapat juga materi praktik penyusunan permohonan Pemohon dan penyusunan keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019. (Arif Satriantoro/LA)