JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 209 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Gorontalo pada Senin (8/4) siang. Peneliti MK Abdul Ghoffar menerima kunjungan para mahasiswa di ruang delegasi MK. Secara gamblang, Ghoffar menerangkan hal-hal yang menjadi tugas MK. Salah satunya, kewajiban MK terkait pemakzulan Presiden.
“Sebelum tahun 2001 Presiden kita selalu jatuh melalui mekanisme politik. Bung Karno jatuh karena pertanggung jawabannya tidak diterima. Belum pernah dibuktikan apakah beliau secara nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana. Secara hukum belum. Beliau jatuh karena politik. Demikian juga Pak Harto, belum pernah terbukti secara hukum beliau melakukan tindak pidana korupsi. Pak Harto jatuh karena politik. Pak Habibie dan Gus Dur juga jatuh karena politik,” urai Ghoffar.
Namun, kata Ghoffar, terbentuknya MK di Indonesia memunculkan mekanisme pelengseran Presiden melalui jalur hukum. Kewajiban MK adalah memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melanggar hukum maupun melakukan perbuatan tercela.
“Setelah perubahan UUD 1945 dan terbentuknya MK di Indonesia kita merasa lega. Belum ada sejarahnya Presiden Indonesia diberhentikan di tengah jalan. Itu patut kita syukuri. Karena pemberhentian Presiden di negara mana pun yang dilakukan secara inkonstitusional akan banyak makan korban,” tegas Ghoffar.
Selain memiliki kewajiban, MK yang terbentuk 13 Agustus memiliki wewenang utama menguji UU terhadap UUD. “Jadi kalau ada UU yang isinya bertentangan dengan UUD, maka pihak yang dirugikan bisa menguji UU tersebut ke MK,” ujar Ghoffar.
Dikatakan Ghoffar, UU adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dan DPR yang jumlah anggota sekitar 560 orang. Meski sudah dibuat oleh Presiden bersama DPR, kalau ternyata ada UU yang merugikan hak-hak dasar atau hak asasi manusia, UU bisa dibatalkan.
Ghoffar juga memaparkan wewenang MK lainnya yaitu memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Selain itu, MK berwenang memutus pembubaran partai politik.
apabila melanggar ideologi negara. Pemerintah tidak boleh langsung membubarkan partai politik seperti pada masa Bung Karno. Pemerintah hanya jadi pemohon untuk membubarkan partai politik. Wewenang MK berikutnya, lanjut Ghoffar, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (Nano Tresna Arfana/LA)