MK Lakukan Penandatanganan Pedoman Penyelenggaraan SPIP
Senin, 08 April 2019
| 15:14 WIB
Penandatanganan Pedoman Penyelenggaraan SPIP oleh Inspektur Mahkamah Konstitusi (MK) Pawit Hariyanto beserta Kepala Sub Direktorat Lembaga Pengawasan Pemerintah Bidang Penegakan Hukum (BPKP) Mangaradja Surjadi Hutagaol dan sekaligus menutup acara Bimbingan Teknis Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sabtu (6/4) di Bogor, Jawa Barat. Foto Humas/Ganie.
BOGOR, HUMAS MKRI - Inspektur Mahkamah Konstitusi (MK) Pawit Hariyanto menutup acara Bimbingan Teknis Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang berlangsung di Bogor, pada Sabtu (6/4/2019). Dalam sambutan penutupnya, Pawit menyampaikan bahwa bimbingan teknis tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan diikuti oleh Satgas SPIP.
Sesuai dengan tujuan acara Bimbingan Teknis Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah kerja sama antara Inspektorat MK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah berhasil menyamakan arah dan persepsi dalam Penyelenggaran SPIP di seluruh unit kerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Tak hanya itu, dalam bimtek tersebut berhasil melakukan finalisasi dalam penyusunan pedoman penyelenggaraan SPIP yang akan digunakan sebagai panduan proses dan tahapan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. “Kemudian juga kita mendapatkan gambaran dalam mengisi dokumen dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan SPIP di unit kerja sebagai penyelenggaraan SPIP di lingkungan MK,” jelas Pawit.
Dalam acara penutupan tersebut, juga berlangsung penandatanganan Pedoman Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. “Semoga dengan selesainya Pedoman Penyelenggaraan SPIP di Lingkungakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi kita mempunyai acuan dalam melaksanakan SPIP di masing-masing unit kerja. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Lingkungan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memberikan pemaparan materi terkait dengan SPIP mulai dari lingkungan pengendalian, penanganan resiko dan pengawasan. (Panji/LA)