BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Bogor. Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah pada Kamis (4/4/2019).
Dalam sambutannya, Guntur menyampaikan bahwa SPIP ini adalah jadwal rutin tahunan kerja sama MK dan BPKP dalam mewujudkan pengendalian internal pemerintah yang lebih baik. Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusat MK ini, Guntur juga menyampaikan terkait cara untuk mempertahankan Nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dimana yang pertama adalah kita harus memberikan keyakinan yang memadai serta efektivitas dan efisiensi penyelenggara Pemerintahan. Memberikan laporan yang valid dan akuntabel yang diberikan oleh Inspektorat dan SPIP. Jangan sampai hanya opini yang akan menciptakan perdebatan panjang,” ujar Guntur.
Kedua, MK harus memberikan laporan keuangan yang terjamin kevaliditas dan keakuratannya yang mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga dengan cara seperti itu laporan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, pengamanan dan pengadmistrasian pengelolahan BMN. “Hal tersebut dikawal oleh inspektorat dan teman-teman yang bertugas agar pengamanan dan pengadmistrasian Barang Milik Negara termonitor dengan baik. Ini juga salah satu Ketaatan terhadap peraturan Pemerintah,” imbuh Guru Besar Universitas Hasanuddin Makasar tersebut.
“Kemudian satu lagi yang harus benar-benar dilakukan, yaitu transparansi dan akuntabel dalam laporan keuangan di dalam lembaga MK. Keempat hal tersebut harus benar-benar diperhatikan untuk mendapatkan WTP yang baik bagi MK. Karena dengan berpegangan kepada hal-hal tersebut, maka kita akan dapat mengungkapkan fakta dengan kejujuran. Namun apabila kita tidak mau jujur dan menututup tutupi dalam pengelolahan. Maka kita tidak akan pernah maju dan akan menjadi lebih buruk untuk kedepannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektur MK Pawit Hariyanto menyampaikan laporannya terkait dengan terselenggaranya acara ini. “Melalui dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah memberikan amanat kepada setiap instansi Pemerintah intuk menyelenggarakan SPIP di Lingkungan Organisasinya, tak terkecuali di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Pawit.
Dalam rangka menjalankan amanat tersebut, Inspektorat sebagai leading sector dari pelaksanaan SPIP bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerja sama tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, menyamakan arah dan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di seluruh unit kerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, memberikan panduan tentang proses dan tahapan penyelenggaraan SPIP serta memberikan acuan dalam prosedur pengisian dokumen dan penyusunan laporan kepada unit kerja dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
“Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Lingkungan MK. Inspektorat berkomitmen untuk mengawalnya,” tandas Pawit.
Dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini merupakan upaya nyata mewujudkan komitmen tersebut. Diikuti oleh 52 peserta yang merupakan penanggung jawab, koordinator dan perwakilan anggota Satgas SPIP di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Menutup laporannya, Pawit melaporkan bahwa pada 2018 capaian nilai Maturitas SPIP MKRI adalah sebesar 3,00 atau berada dalam tahapan “Terdefinisi”. Hal ini, tambahnya, berarti MK telah memenuhi target RPJMN 2015-2019. “Namun demikian kami berharap kita dapat bersepakat untuk meningkatkan nilai Maturitas SPIP ke level yang lebih tinggi,” tandas Pawit. (Panji/LA)