SURABAYA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Minggu (31/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, MK berkepentingan untuk mengedukasi para advokat agar menyamakan persepsi dalam menangani perkara sekaligus proses beracara di MK menjelang Pemilu Serentak 2019.
“Mudah-mudahan antara MK dan Peradi tidak hanya sebatas bimbingan teknis mengenai proses penyelesaian hukum acara, penyelesaian sengketa hasil pemilu saja tetapi juga dalam pengujian undang-undang. Kita perlu membangun kesepahaman, sehingga apabila ibu bapak menjadi kuasa dalam pengujian undang-undang, semua persoalan kita sudah punya paham yang sama,” ujar Aswanto di hadapan para pengurus maupun anggota Peradi yang hadir dalam penutupan.
Aswanto menyebut persamaan persepsi antara MK dengan para advokat dimaksudkan agar nantinya proses persidangan berjalan lancar. “Harapan saya di sidang kita nantinya para advokat sudah paham masalah teknis, tentu yang diharapkan fokus pada debat substantif dalam persidangan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Aswanto, MK menganggap para peserta yang telah mengikuti bimtek adalah sahabat. Karena konsep yang dilaksanakan di MK adalah peradilan modern yang tidak pernah menganggap bahwa para pihak yang datang bersengketa itu adalah lawan. Tetapi, peradilan modern itu selalu menganggap bahwa para pihak yang datang berperkara adalah mitra kerja yang mencari kebenaran substantif.
Menurut Aswanto, sebagaimana telah diamanatkan oleh konstitusi terutama dalam Pasal 24 UUD 1945, MK salah satu Lembaga yang diberi kewenangan untuk menjadi penyelenggara kekuasaan peradilan. Dengan adanya amendemen, MK juga lahir sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman. Dalam kewenangan yang diberikan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman, kemudian muncul Pasal 24C UUD 1945. Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter-hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MK diatur dengan undang-undang. (Utami/Ifa)