CISARUA, HUMAS MKRI - Sekjen MK M. Guntur Hamzah secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), pada Sabtu (30/3/2019), di Pusdik MK, Bogor.
Dalam ceramahnya di hadapan 106 pengurus maupun anggota partai yang hadir, Guntur mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk menyukseskan pemilu yang menjadi hajat nasional demi menegakkan keadilan dan persatuan bangsa. “MK juga berada pada spirit yang sama dengan para pejuang keadilan dan persatuan bagi republik ini. Keadilan itu bagi MK sangat penting karena MK juga harus menegakkan keadilan dan oleh karenanya NKRI harga mati bagi MK,” tegasnya.
Selanjutnya, Guntur mengungkapkan penyelenggaraan bimtek ini menjadi penting untuk dilaksanakan, mengingat alokasi waktu persidangan di MK yang diberikan oleh undang-undang sangat terbatas. Oleh karenanya, persidangan PHPU di MK, sering disebut dengan istilah persidangan cepat. “Dengan alokasi waktu yang terbatas tersebut, maka setiap pihak yang akan atau berpotensi untuk berperkara di MK terkait PHPU, perlu mengetahui dan memahami hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi persidangan di MK,” jelasnya.
Guntur juga mengungkapkan kesuksesan penyelenggaraan kegiatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK, tidak semata-mata bergantung kepada MK saja, melainkan juga bergantung kepada berbagai pihak terkait termasuk stakeholder. Dalam menghadapi pemilu, Guntur berharap besar agar para peserta diklat, bersama menjaga MK dan mengawal proses demokrasi dalam pemilihan umum serentak, demi terselenggaranya pemilu yang berjalan demokratis dan sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Angga Busra Lesmana Ketua Bidang Hukum PKPI yang mengatakan bahwa suatu kehormatan bagi PKPI karena telah diundang dalam rangka bimtek penyelesaian PHPU ini. Karena PKPI memandang perlu dengan dipahaminya prosedur beracara dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2019 oleh para pihak, maka bila ada perselisihan hasil dalam Pemilu 2019, seluruh anggota yang berperkara dapat menyelesaikan dengan lancar dan konstitusional.
Sedangkan Peserta bimtek Edi Wilyanto dalam menyampaikan pesan dan kesan, mengungkap bahwa Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 merupakan pembelajaran yang sangat baik dalam menghadapi perselisihan pemilu nantinya. Harapannya, semoga dengan bimtek ini pendidikan yang telah didapat bisa dibagi kepada anggota lain yang berada di daerah. (Bayu/LA)