JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 57 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) hadir menyimak materi terkait Tugas dan Kewenangan MK yang disampaikan Peneliti MK Alia Harumdani pada Senin (1/4/2019) di Ruang Delegasi MK. Dalam paparan tersebut, Alia mengajak para mahasiswa mengenal visi dan misi MK terlebih dahulu dengan menekankan atas dua hal yang harus dimiliki lembaga peradilan seperti MK, yakni independen dan imparsial. Independen berarti kekuasaan kehakiman tidak boleh terintervensi oleh cabang kekuasaan yang lainnya, sedangkan imparsial bermakna peradilan tidak boleh memihak salah satu pihak dalam persidangan.
Selanjutnya, Alia menjabarkan kewenangan MK dan praktik dari kewenangan tersebut dalam tahap persidangan pengujian undang-undang. Dalam sidang PUU, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan berupa sidang panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi dengan memeriksa permohonan dan memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Namun, atas nasihat perbaikan ini bagi Pemohon dapat digunakan atau tidak. Selanjutnya, pada agenda sidang berikutnya setelah memberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan, maka selanjutnya akan digelar sidang kedua. Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut dan mengkaji bukti-bukti yang diserahkan Pemohon dan jika panel menyepakati perkara lanjut, maka pada tahap berikutnya akan digelar sidang pembuktian dari Pemohon maupun DPR dan Pemerintah atau yang membuat undang-undang.
“Biasanya kalau sudah masuk tahap ini sudah ada penggalian keterangan dari Ahli dan Saksi. Jika Ahli, bisa apa saja selama ada kaitan dengan perkara yang dimohonkan. Setelah semua dirasa cukup, maka akan diberikan waktu membuat kesimpulan, lalu disampaikan pada rapat dalam RPH,” jelas Alia.
Terkait RPH itu sendiri, tambah Alia, bersifat tertutup dan rahasia serta terbatas. Hal ini dipilih karena adanya kekhawatiran jual beli informasi. Bahkan, petugas yang terlibat dalam RPH tersebut pun disumpah untuk tidak menyebarkan informasi terkait RPH. Setelah disepakati segala sesuatu dalam RPH, barulah diagendakan sidang pengucapan putusan.
Setelah menjabarkan banyak hal terkait tugas, kewenangan, dan hukum acara MK, Alia mengajak para mahasiswa mendiskusikan hal-hal terkait materi dan isu-isu peradilan yang menarik perhatian para mahasiswa yang berhubungan dengan kewenangan MK. Usai mengikuti penjabaran teori, para mahasiswa berkesempatan mengikuti persidangan secara langsung yang digelar pada pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden dalam sidang pengujian UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Sri Pujianti/LA)