TEGAL, HUMAS MKRI - Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Pendidikan Konstitusi bagi generasi milenial dikarenakan MK menyadari kelangsungan hidup suatu bangsa sangat ditentukan oleh generasi muda (generasi milenal). Generasi milenial ini pun yang akan mempengaruhi masa depan suatu bangsa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto dalam kegiatan kursus singkat Pendidikan Konstitusi bagi generasi milenial yang mengangkat tema “Meningkatkan dan Merawat Jiwa Kebangsaan melalui Konstitusi” yang digelar di Universitas Pancasakti, Tegal, pada Jumat (29/3/2019) pagi.
Aswanto menjelaskan jika generasi milenial Indonesia menuju ke arah negatif, maka perkembangan bangsa akan ikut tersendat. Hal ini menjadi alasan MK menyadari bahwa sejak generasi milenial harus sudah mempunyai komitmen dan pemahaman yang sama bahwa bangsa Indonesia adalah harga mati. “Bangsa Indonesia menjadi harga mati jika visi bangsa terwujud,” jelasnya di hadapan siswa SMA, SMK, MA, BEM dan organisasi kepemudaan di Tegal.
Untuk mencapai visi bangsa tersebut, Aswanto menyebut perlunya pemahaman dari para generasi milenial mengenai Konstitusi. “Jika belum ada pemahaman akan susah mengimplementasikan Konstitusi. Jika dia paham Konstitusi, maka ia akan paham kewajiban dan haknya serta hak orang lain. Ini pentingnya pemahaman. Ini menjadi kondisi yang ideal mewujudkan visi bangsa,” ujar Aswanto.
Jika pemahaman Konstitusi sudah dipahami oleh generasi milenial, maka negara akan menjadi lebih adil dan lebih sejahtera. Kemudian, Aswanto menyampaikan mengenai hakikat hak asasi manusia. Ia menyebut hakikat hak asasi manusia adalah kebebasan, tetapi kebebasan itu berakhir jika bersentuhan dengan kebebasan orang lain.
Dalam kesempatan itu, Aswanto juga berbagi pengalamannya menangani sengketa pemilihan legislatif. Ia menyebut sengketa PHPU tersebut harus diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja. “Kadang sidang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga pukul 08.00 esok harinya. Belum lagi ancaman kepada hakim konstitusi,” tegasnya.
Terkait pengujian undang-undang, Aswanto menegaskan bahwa warga negara dapat mengoreksi sebuah undang-undang melalui MK. MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jadi, warga negara dapat mengajukan permohonan uji materiil terhadap sebuah undang-undang. “Jadi, jika menurut kita, ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, bawa ke MK. Nanti MK akan menafsirkan. Jika menurut MK, undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka akan dibatalkan oleh MK,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/Agung)