CISARUA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada Kamis-Sabtu (28-30/3/2019). Kegiatan ini diikuti 106 peserta yang terdiri atas pengurus maupun anggota partai.
Ketua MK Anwar Usman saat membuka kegiatan ini menyampaikan pada 17 April 2019 akan menjadi babak baru bagi Indonesia dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Pasalnya, untuk pertama kalinya Indonesia akan memilih secara serentak calon anggota legislatif (Pileg) dan capres-cawapres (Pilpres). Karena dilakukan secara serentak, Pemilu tahun 2019 memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu tahun 2014 lalu. “Pemilu pertama bagi Indonesia yang dilaksanakan secara serentak. Apalagi waktu tinggal 3 minggu lagi suasana semakin panas dan semakin ketat persaingannya,” jelasnya.
Pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres akan digelar secara serentak dalam satu hari pada 17 April 2019, yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan nomor 14/PUU-XI/2013 yang diputus pada 23 Januari 2014. Dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, nantinya para pemilih harus membawa 5 surat suara untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR, anggota DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.
Anwar mengakui, seperti di Indonesia, pemilu di Amerika dilaksanakan secara serentak. Dalam setiap pemilihan, warga negara Amerika memilih pemimpin negaranya. Bedanya, pemilihan di Amerika diselenggarakan setiap empat tahun sekali. Mirip dengan Indonesia, lanjut Anwar, mayoritas pemimpin dan wakil rakyat di Amerika dipilih secara langsung. Artinya, jumlah suara yang diperoleh calon berbanding lurus dengan jumlah warga yang memilihnya.
Pada saat itu, Donald Trump memenangkan pemilihan setelah mengamankan 62,9 juta suara yang bernilai 306 kursi Dewan Pemilih. Perolehan suara Trump ini sebenarnya masih lebih sedikit ketimbang lawannya Hillary Clinton yang memperoleh 65,8 juta suara. Namun, karena nilai suara Hillary tersebut hanya menghasilkan 232 kursi Dewan Pemilih, maka Trump lah yang berhak melenggang ke Gedung Putih. ”Bila dibanding dengan negara maju termasuk seperti negara Amerika, jika pilpresnya dilakukan seperti di indonesia adalah hillary clinton yang menjadi presiden bukan donald trump,” tandasnya.
Selain itu, Anwar juga berpesan bahwa selama perjalanan bimbingan teknis ini, semua partai politik telah MK perlakukan dengan adil dan baik. Karena kegiatan ini merupakan tujuan MK untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Jadi, seluruh warga negara harus paham hak konstitusional yang telah dijamin konstitusi. Sehingga para Pemohon dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama memahami proses penanganan perkara PHPU tersebut.
Sementara, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu yang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu menyelenggarakan bimtek bagi partai politik. Dengan dipahaminya prosedur beracara dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2019 oleh para pihak yang akan berperkara di Mahkamah Konstitusi, maka bila ada perselisihan hasil dalam Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan dengan lancar, adil, bermartabat dan konstitusional.
Sedangkan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan menyampaikan bahwa Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 bagi PAN merupakan pembelajaran yang sangat baik dalam menghadapi Pemilu 2019. Nantinya sengketa pemilu 2019 akan lebih banyak di banding tahun sebelumnya di 2014 lalu, karena pemilu tahun ini dilakukan secara serentak dan dengan paslon yang cukup banyak. Harapannya, semoga hal ini tidak menjadi beban MK dalam menghadapi sengketa pemilu 2019.
Kegiatan bimtek ini akan berlangsung selama tiga hari dengan berbagai pembekalan materi yang akan disampaikan para ahli hukum dan persidangan yang ada di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Para peserta juga akan dilibatkan langsung untuk melakukan praktik penyusunan permohonan selaku Pemohon dan menyusun keterangan Pihak Terkait dalam penyelesaian perkara PHPU 2019 di MK. (Bayu/LA)