JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (26/3/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sebab merupakan implementasi norma.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 6/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Ahmad Ihsan. Menurut Pemohon, ketentuan dalam UU ASN, dapat melahirkan diskriminasi hak, di antaranya hak-hak yang tidak diberikan kepada para guru honorer, hak perawat, dan profesi lain yang telah melakukan pengabdian dalam bidang profesinya untuk dapat menjadi ASN. Pemerintah tanpa mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dengan hanya mengedepankan kepastian hukum pemenuhan kebutuhan ASN.
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membaca pertimbangan hukum menyebut permasalahan demikian lebih merupakan penerapan atau implementasi norma Undang-Undang. “Sehingga perkara ini bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Anwar, pelaksanaan lebih lanjut undang-undang adalah membutuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Sebab ini merupakan kebutuhan dalam sistem peraturan perundang-undangan.
“Pasal 58 ayat (1) UU 5/2014 telah melahirkan peraturan perundangan-undangan yang lebih rendah seperti Kepres 25/2018,sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Secara faktual, dalil tersebut tidak tepat karena Kepres 25/2018 dibentuk bukan merupakan perintah ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU 5/2014. Sebab Konsiderans“Mengingat” angka 2 Kepres 25/2018 hanya menyebut UU 5/2014 secara umum,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Anwar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pewawai Negeri Sipil (PP Nomor 11/2017) yang didalilkan Pemohon sebagai landasan pembentukan Kepres 25/2018 sama sekali tidak mencantumkan Pasal 58 ayat (1) UU 5/2014 sebagai ketentuan yang menjadi dasar atau rujukan pembentukan PP 11/2017. Artinya, tidak cukup alasan untuk membenarkan Pasal 58 ayat (1) adalah bertentangan dengan UUD 1945.
“Andai Kepres 25/2018 dan PP 11/2017 yang menjadi dasar dalil pokok kerugian konstitusional Pemohon adalah bertentangan dengan UUD 1945, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, hal demikian bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA)