JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Selasa (26/3/2019) dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon menyebutkan pasal Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3 tidak sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan kewenangan membatalkan dan menguji Perda seharusnya ada di tangan Mahkamah Agung. Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut, Pemohon menilai Pemerintah Daerah memerlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan yang kewenangan pembentukannya berada pada Kepala Daerah atas persetujuan DPRD. Menurut Pemohon, untuk menunjang terwujudnya sistem hukum yang efektif serta guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Pusat di pusat maupun daerah membentuk UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 22A UUD 1945.
Tujuan dari UU ini, tak lain agar semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandardisasi dalam proses, metode, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Namun pada kenyataannya, UU MD3 hanya memberikan batasan-batasan tertentu dalam hal pembatasan hubungan kerja yang diberlakukan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Pemda tanpa ditinjau dari sudut pandang lain. Untuk itu, melalui Petitum Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Perkara yang teregistrasi Nomor 17/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Deddi Fasmadhy Satiadharmanto ini Mahkamah melalui Ketua MK Anwar Usman menyebutkan Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26 Februari 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK, majelis panel telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Selanjutnya pada 11 Maret 2019 Mahkamah menerima surat dari pemohon yang menyatakan pencabutan permohonan uji materi UU MD3. Dalam sidang pendahuluan pada 11 Maret 2019 dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon dan sekaligus konfirmasi surat pencabutan permohonan, namun Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Terhadap permohonan pencabutan tersebut, setelah mendengar laporan Panel Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 12 Maret 2019, permohonan pencabutan tersebut beralasan hukum.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan ketetapan. Menetapkan, menyatakan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Anwar Usman selaku pimpinan sidang putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)