JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Aswanto kembali terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019 – 2021. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemungutan suara pada Senin (25/3/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pleno Lanjutan Hakim secara tertutup pada pukul 16.00 WIB, Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan RPH mengumumkan hasil musyawarah yang menyepakati untuk melakukan pemungutan suara. Dalam RPH tertutup telah disepakati dua nama, yakni Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna sebagai Calon Wakil Ketua MK Periode 2019 – 2021.
Pada pemilihan putaran pertama, Hakim Konstitusi Aswanto memperoleh 4 suara dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memperoleh 4 suara , dan 1 suara abstain. Selanjutnya proses pemungutan suara putaran kedua pun dilakukan dengan perolehan suara yang imbang antara kedua kandidat dengan 1 suara tidak sah. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum. Dan apabila masih belum terdapat nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga.
Namun demikian, sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran ketiga tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan diri sebagai Wakil Ketua MK Periode 2019 – 2021. “Mendapati perolehan suara yang hampir sama dan mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, maka saya menarik diri dari pencalonan diri saya,” ujar Palguna di hadapan RPH terbuka secara umum.
Atas jiwa besar dan semangat kenegarawanan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, maka rapat pleno hakim terbuka menerima dan memutuskan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Terpiih untuk masa jabatan 2019 – 2021. “Dengan ditetapkannya Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2019 – 2021, maka selesai pula rapat pleno hakim,” ucap Anwar menutup sidang pleno hakim terbuka.
Negarawan Sejati
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam kesempatan penyampaian pendapat Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi diisi oleh negarawan karena jabatan bukan hal yang utama, tetapi bagaimana menjaga keutuhan NKRI. “Kita telah melihat jiwa besar Hakim Konstitusi Palguna yang lebih mementingkan tugas. Kalau ini diteruskan akan sama, maka dengan jiwa besar Hakim Konstitusi Palguna bisa menujukkan pada khalayak bagaimana hakim-hakim di MK yang lebih mementingkan tuga, saya sangat terharu dengan jiwa kenegarawanan tersebut dan saya hormati,” jelas Arief.
Terhadap keputusan yang telah disampaikan tersebut, Palguna sebelumnya menyatakan terima kasih atas terpilih nama dirinya dalam musyawarah hakim konstitusi, walaupun tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk ikut kontestasi pemilihan wakil ketua MK. “Tetapi karena musyawarah memberi amanah maka harus saya laksanakan. Ketika suara akhirnya sama, maka sesungguhnya siapapun yang terpilih sama saja. Saya teringat pada sebuah kata-kata bijak bahwa sesungguhnya orang yang bisa merasakan sesuatu yang bagi dia sendiri adalah yang terbaik, jika segala referensi lain tidak bisa dirujuk, maka harus kembali pada hati. Ada banyak pekerjaan lain yang harus dikerjakan. Ini adalah pilihan yang terbaik, saya hanya mendengarkan cetusan hati saya,” ujar Palguna.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya bahwa Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah dihadapan MK. Untuk itu, sebelum mengakhiri sidang pleno terbuka Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa MK menjadwalkan Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2019-2021 pada Selasa, 26 Maret 2019 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/LA)