Hakim Konstitusi Aswanto dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams kembali mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan 2019 – 2024, di Istana Negara, Kamis, (21/3/2019). Pengucapan sumpah dilakukan setelah Panitia Seleksi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan kembali memilih Aswanto dan Wahiduddin Adams dalam proses uji kelayakan dan uji kepatutan.
Berdasar Surat Keputusan Presiden Nomor 32/P Tahun 2019 bertanggal 20 Maret 2019, yang dibacakan Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Harly Agung Prabowo, keduanya resmi menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2019 – 2024 sejak saat mengucapkan sumpah Hakim Konstitusi di hadapan Presiden. Wahiduddin dan Aswanto merupakan Hakim Konstitusi yang dipilih oleh panitia seleksi Komisi III DPR RI.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Aswanto dan Wahiduddin dalam sumpahnya di hadapan Presiden.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memilih Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Hakim Konstitusi periode 2019 – 2024 setelah melakukan sejumlah proses seleksi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakkir, dalam Rapat Paripurna ke -14 DPR, Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, Selasa, 19 Maret 2019, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara 2 DPR RI. Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI pada 12 Maret 2019 melakukan rapat pleno dan secara musyawarah mufakat menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai calon Hakim Konstitusi terpilih. (Ilham/LA)