Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sangat bermanfaat bagi partai politik, termasuk Partai Demokrat. Berdasarkan pengalaman saat sidang penanganan perkara PHPU 2009 dan 2014, banyak orang yang belum memahami beracara di MK.
Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bagi Partai Demokrat pada Kamis (21/3/2019) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, “Walaupun kuasa hukum yang hadir adalah pengacara senior, belum tentu memahami teknis beracara di MK, khususnya perkara sengketa hasill Pemilu. Karena memang berbeda persidangan di MK dengan di pengadilan umum,” ungkap Anwar
Oleh sebab itu, lanjut Anwar, walaupun bimtek ini hanya berlangsung tiga hari, namun diharapkan para peserta mampu menyerap teknis beracara di MK maupun beragam materi terkait penanganan perkara PHPU 2019.
“Apalagi Pemilu 2019 bisa dikatakan sebagai pemilu yang sangat sulit. Bahkan menurut Pak Jusuf Kalla, pemilu yang sangat sulit di dunia adalah di Indonesia. Belum dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilu serentak. Kita ini luar biasa. Pemilu presidennya one man one vote. Kalau dibandingkan dengan pemilu di Amerika yang konon dibilang sebagai negara paling demokratis, tidak sama dengan kita. Tidak berani menerapkan one man one vote, “ papar Anwar
Anwar menegaskan, Pemilu 2019 yang berlangsung serentak memang beda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Ada 16 parpol peserta pemilu ditambah 4 partai lokal Aceh. Totalnya menjadi 20 parpol. Dapilnya juga bertambah dari 77 jadi 80 dapil. Kursi yang dari 560 jadi 575 kursi. Ini menyebabkan jumlah caleg bertambah. Gambaran ini baru di tingkat DPR pusat, belum termasuk DPRD I dan DPRD II.
Ketua Mahkamah Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah menggelar bimtek penyelesaian perkara PHPU 2019 bagi parpol, khususnya Partai Demokrat. Ditambahkan Amir, bimtek ini penting bagi semua parpol termasuk Partai Demokrat karena ketika menghadapi sidang sengketa hasil pemilu nanti, maka pengalaman dalam pemilu-pemilu sebelumnya menjadi pelajaran berharga.
“Karena kita ketahui, ternyata banyak parpol yang tidak siap menghadapi sengketa. Bahkan, banyak yang tidak paham hukum materiil maupun hukum acara perkara hasil pemilu di MK,” tandas Amir.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Kurniasih Panti Rahayu mengatakan, keberhasilan MK dalam penanganan perkara hasil Pemilu 2019 bukan hanya ditentukan oleh kesiapan aparat MK, tetapi ditentukan juga oleh pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang akan menjadi para pihak dalam persidangan di MK.
“Tidak terkecuali para pengurus dan anggota Partai Demokrat yang hadir pada kesempatan ini, juga diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kewenangan konstitusional MK. Dalam kerangka itulah, MK memandang perlu menyelenggarakan bimtek ini,” urai Kurniasih. “Apabila prosedur beracara dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2019 sudah dipahami oleh para pihak, MK dapat menyelesaikan perkara secara lebih lancar, adil, dan bermartabat,” pungkas Kurniasih.
(Nano Tresna Arfana)