Mahkamah Konstitusi menggelar bimbingan teknis hukum acara penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Kamis - Sabtu (14 - 16/3/2019). Kegiatan ini diikuti 125 peserta yang terdiri atas perwakilan DPP dan DPW Partai Hanura dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua MK Aswanto saat membuka kegiatan ini menyampaikan pentingnya kegiatan bimtek penyelesaian perkara PHPU adalah membangun pemahaman yang sama antara MK dengan berbagai pihak sehingga dalam penanganan sengketa hasil pemilu yang sifatnya teknis, tidak perlu diperdebatkan di persidangan. Dengan demikian, tambah Aswanto, jika masuk ke persidangan hal yang dibahas adalah substansi perkara.
Untuk itu, Aswanto berharap dalam kegiatan bimtek ini permasalahan teknis, misalnya siapa yang punya legal standing mengajukan perkara harus benar-benar telah dipahami secara saksama, yakni peserta pemilu atau partai politik. MK pun dalam hal ini telah berupaya menyosialisasikan mengenai silang pandang dalam meraih kursi pada tubuh parpol, maka MK berharap hal tersebut dapat diselesaikan pada tingkatan penyelenggara pemilu.
"Jadi sebelum tahapan pemilu, semua kontestan menandatangani pernyataan siap menang siap kalah," sampai Aswanto yang hadir didampingi Ketua Dewan Kehormatan Partai Hanura Marwan Paris serta Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu.
Walaupun faktanya, lanjut Aswanto, penyelenggara pemilu seringkali tidak dipercaya 100% oleh peserta pemilu. Hal tersebut dikarenakan pada saat penetapan hasil perolehan suara, ada keadilan yang telah diperjuangkan oleh peserta pemilu, dengan mudah oleh penyelenggara menyerahkan pada orang yang tidak amanah dan tidak berhak. Akibatnya ada keadilan yang diambil orang yang tidak berhak. Sehingga keadilan yang telah diambil tersebut berdasarkan pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, maka mekanisme pengembaliannya adalah melalui MK. Untuk itu MK berkomitmen bahwa dalam menangani perkara rujukannya adalah UU dan prinsipnya keadilan. "Dan, MK akan perlakukan semua pihak secara sama," jelas Aswanto.
Penyelesaian Itu Sulit
Ketua Dewan Kehormatan Partai Hanura Marwan Paris dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan pengalaman pemilu legislatif dan presiden terdahulu, dirinya merasakan bahwa penyelesaian PHPU itu tidak mudah dan sulit terutama sesama calon legislatif. Dengan adanya bimtek ini, Marwan berharap para peserta benar-benar membekali diri dengan ilmu yang akan diberikan MK.
"Jadi tidak hanya sekadar membawa berkas, tetapi juga membawa materi yang bisa memberi andil bagi partai. Dan jika ada masalah nantinya dalam Pemilu 2019 ini, hal-hal perselisihan antarcalon legislatif dapat diperkecil dan siselesaikan terlwbih dahulu dalam internal partai," harap Marwan.
Pengetahuan Masyarakat
Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu melalui laporan kegiatan bimtek bagi Partai Hanura menyampaikan bahwa MK adalah lembaga yang lahir sebagai pengawal demokrasi, ideologi negara, dan hak konstitusional warga negara. Namun, dalam hal keberhasilan dalam penyelesaian perkara PHPU tidak hanya dilandasi keberhasilan aparatur MK semata, tetapi tingkat pengetahuan masyarakat yang akan menjadi berbagai pihak dalam perkara. Maka, tambah Kurniasih, MK memandang perlu mengadakan kegiatan bimtek bagi parpol, KPU, Bawaslu, para akademisi, dan para advokat.
"Dengan dipahaminya prosedur beracara maka bila ada perselisihan, MK dapat menyelesaikan dengan adil," tehaa Kurniasih.
Sosialisasi
Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Nanang Subekti dalam penjelasan teknis melaporkan tujuan dilakukan kegiatan ini tidak lain sebagai wujud dari upaya MK dalam sosialisasi hukum acara penyelesaian perkara PHPU Tahun 2019. Sehingga para Pemohon dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama memahami proses penanganan perkara PHPU tersebut.
"Kegiatan ini adalah bagian dari misi MK yakni meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Jadi, seluruh warga negara harus paham hak konstitusional yang telah dijamin konstitusi," jelas Nanang yang hadir didampingi Kepala Bagian Umum Imam Margono.
Kegiatan bimtek ini akan berlangsung selama tiga hari dengan berbagai pembekalan materi yang akan disampaikan para ahli hukum dan persidangan yang ada di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, para peserta juga akan dilibatkan langsung untuk melakukan praktik penyusunan permohonan selaku Pemohon dan menyusun keterangan Pihak Terkait dalam penyelesaian perkara PHPU 2019 nantinya. (Sri Pujianti/LA)