Jakarta, kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Jimly Asshiddiqie, Senin (7/4), mengemukakan, MK saat ini siap menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada. MK memiliki sistem yang mendukung kesiapan itu dan berpengalaman menangani perselisihan hasil Pemilu 2004.
Namun, Jimly mengakui tidak dapat begitu saja menerima permohonan sengketa hasil pilkada dan menanganinya. MK masih menunggu keputusan peralihan dari Mahkamah Agung (MA) ke MK dilaksanakan.
Seperti diberitakan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan masa paling lambat 18 bulan untuk peralihan penanganan sengketa pilkada dari MA ke MK.
âUU kan menyebutkan paling lambat. Persisnya kapan, siapa yang menentukan? MK tak bisa begitu saja menentukan. Kami mengikuti saja. Kami ini kan pelaksana UU,â ujar Jimly.
Ia menjelaskan, MK sudah memiliki sistem pendaftaran perkara secara online dan fasilitas teleconference. âHanya, masyarakat belum biasa dengan sistem online. Hingga kini, belum ada yang mengajukan lewat internet, padahal sistemnya sudah siap,â katanya lagi. MK juga siap menjawab pertanyaan seputar permohonan melalui internet.
Soal tempat sidang, ia mengatakan tetap akan digelar di Jakarta kecuali ada hal-hal yang tak memungkinkan saksi atau ahli datang ke Jakarta. MK pun siap menggelar teleconference.
âTeleconference ini pernah digunakan ketika menangani sengketa Pemilu 2004. Waktu itu MK meminjam dari Mabes Polri. Sekarang kami punya alatnya,â papar Jimly.
Tergantung kesiapan MK
Secara terpisah, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri di Jakarta, Senin, pengalihan penanganan sengketa hasil pilkada dari MA ke MK sepenuhnya tergantung dari kesiapan MK. Lebih cepat MK menyatakan siap, lebih cepat pula pengalihan dapat dilaksanakan.
Sayuti menegaskan, UU tidak mengharuskan MK bergantung pada aturan pelaksanaan lain, seperti peraturan pemerintah. Karena itu, begitu UU sah, MK bisa menerima dan memproses sengketa hasil pilkada di luar sengketa yang masih diproses di MA. Tenggang waktu maksimalnya 18 bulan. (ana/dik)
Sumber: HU Kompas / Selasa, 08 April 2008
Foto: sundoro.files.wordpress.com