Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), Senin(11/3). Agenda sidang Perkara Nomor 16/PUU-XVII/2019 yakni mendengar perbaikan permohonan.
Permohonan uji materi UU Perdagangan ini diajukan oleh Reza Aldo Agusta, mahasiswa semester 4 Unika Atmajaya Yogyakarta. Norma yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan yang menyatakan, “(2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi: d. Jasa Pendidikan;
Pada persidangan kali ini, Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Pemohon menyebut ada tiga bagian yang diubah. Pertama, mengenai kedudukan hukum. Dia menjelaskan objek permohonan menyebabkan mahalnya biaya pendidikan sehingga Pemohon harus terhambat selama bertahun-tahun sampai akhirnya bisa mengecap pendidikan tinggi. “Bahkan dari data yang ada, tampak adanya peningkatan signifikan sehubungan dengan biaya kuliah dari tahun ke tahun,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selanjutnya, berkaitan dengan posita, Damian menyatakan bahwa jasa pendidikan adalah setiap dan seluruh jasa yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Jasa pendidikan meliputi jasa dalam penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, informal, maupun jasa-jasa penunjang pendidikan. Artinya, pengaturan mengenai jasa pendidikan yang bisa diperdagangkan dalam UU Perdagangan adalah pengaturan yang sangat luas.
“Permasalahannya, penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pengaturan lain dalam Undang-Undang Perdagangan menyebabkan adanya pengaturan berganda terhadap hal yang sama,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya, Undang-Undang Perdagangan menghendaki penyelenggaraan jasa pendidikan yang bertujuan mencari keuntungan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang bisa berujung pada akses pendidikan yang mahal.
Terakhir, menyangkut petitum. Sebelumnya Pemohon meminta pembatalan keseluruhan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan. Pada sidang perbaikan kali ini, Pemohon meminta tafsir dari MK yang pada intinya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai “jasa pendidikan yang berprinsip nirlaba dan termasuk pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.”
Pada sidang perdana, Selasa (26/2), Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Pemohonmenyatakan Pemohon telah dirugikan dengan semakin meningkatnya biaya pendidikan. Dengan dijadikannya jasa pendidikan sebagai komoditas perdagangan, biaya pendidikan niscaya akan meningkat karena yang menjadi tujuan bukan lagi pencerdasan, melainkan berorientasi pada keuntungan.
Pendidikan yang diletakkan sebagai komoditas dalam UU Perdagangan tersebut berpotensi menggeser hubungan penyelenggara pendidikan dengan peserta didik menjadi hubungan antara konsumen dan produsen. Menurut Pemohon, tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertulis pada pembukaan UUD 1945 alinea 4. (Arif S/NRA).